Moskow, Gontornews — Badan pengawas telekomunikasi Rusia tengah membuka proses administrasi terhadap perusahaan media sosial facebook dan twitter karena dianggap tidak dapat menjelaskan rencana untuk mematuhi undang-undang internet yang berlaku di negara beruang merah tersebut.
Kepada Reuters, salah seorang pejabata dari badan pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengatakan bahwa twitter dan facebook tidak mematuhi aturan yang berlaku yaitu menempatkan server penyimpan data pribadi di wilayah Rusia.
Untuk itu, Kepala badan pengawas telekomunikasi Rusia, Alexander Zharof, memberikan rentang waktu 1 bulan bagi kedua perusahaan media sosial global tersebut untuk memberikan informasi tersebut atau Pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap keduanya.
Belum lama ini, Rusia memperkenalkan undang-undanng internet yang lebih ketat dalam lima tahun terakhir. Undang-undang tersebut mewajibkan kepada mesin pencari untuk menghapus setiap hasil pencarian, layanan pengirim pesan agar berbagi kunci enkripsi dengan layanan keamanan serta mewajibkan kepada setiap perusahaan penyedia layanan jejaring media sosial agar menempatkan server penyimpan data pengguna di dalam negeri.
Saat ini, satu-satunya alat pemaksa bagi Rusia untuk penegakan aturan adalah melalui mekanisme denda yang mencapai ribuan Dollar AS atau memblokir layanan media sosial secara daring. Pemblokiran layanan daring dianggap sebagia hukuman yang sangat berat yang dapat diterima oleh sejumlah pengusaha media sosial global.
Akan tetapi, sumber-sumber di Rusia mengatakan bahwa Pemerintah berencana untuk mengenakan denda lebih keras kepada setiap perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan hukum di Rusia. [Mohamad Deny Irawan]





















