Jakarta, Gontornews — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy memastikan bahwa Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Agung seputar pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS.
βPemerintah hormati keputusan MA. Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,β kata Muhadjir, Selasa (21/4).
Sebagaimana diketahui, putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 April 2020. Putusan tersebut menganulir Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.
Melalui Perpres 75/2019 tersebut, iuran BPJS kelas III meningkat Rp 42.000 dari sebelumnya yang hanya Rp 25.500. Sementara BPJS kelas II meningkat Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sedangkan BPJS kelas I meningkat meningkat Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Dengan pembatalan tersebut, maka iuran BPJS yang sah tetap merujuk pada Pepres Nomor 82/2018. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Antara melansir bahwa pemerintah baru secara resmi menerima salinan putusan pada 31 Maret 2020. Dengan ketentuan tersebut, maka Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk pelaksanaan putusan MA tersebut hingga 29 Juni 2020.
Salah satu langkah strategis terangkum dalam pembahasan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang berisi tentang pengaturan keseimbangan dan keadilan besaran iuran.
Dampak terhadap keseimbangan dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosisem jaminan kesehatan juga menjadi substansi Perpres respon MA tentang pembatalan iuran BPJS. [Mohamad Deny Irawan]





















