Kairo, Gontornews — Dewan Ulama Al-Azhar, Ahad (17/5), Kairo mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah selama pandemi COVID-19 berlangsung. Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang.
Selama pandemi COVID-19 berlangsung, Pemerintah memerintahkan untuk menutup semua masjid yang ada di Mesir. Media lokal, Al–Ahram, merilis, penutupan masjid di Mesir sendiri terjadi sejak bulan Maret lalu. Mereka lantas melarang seluruh pertemuan keagamaan selama bulan suci Ramadhan.
Dewan Ulama Al-Azhar mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan memperbolehkan shalat Idul Fitri di rumah berlandaskan maqasid syariah. Maqasid syariah yang dimaksud adalah melindungi kehidupan dan melindungi warga dari marabahaya.
Dewan Ulama Al-Azhar juga meminta umat Muslim untuk menggunakan keringanan ini dalam menjalankan setiap praktik ibadah. Secara teknis, pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak berbeda dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid. Al-Azhar juga menyebut shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Sedangkan khutbah Idul Fitri tidak diperlukan jika pelaksanaan shalatnya dilaksanakan di rumah.
Sejauh ini, Pemerintah Mesir mengonfirmasi 12.229 kasus COVID-19 dengan 630 di antaranya dikabarkan meninggal dunia.
Pedana Menteri Mesir, Mustafa Madbouly, mengatakan pemerintah melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini karena pandemi COVID-19. Pemerintah, sebut Madbouly, juga akan memberlakukan jam malam pascalebaran, menutup toko, restoran dan pantai dua pekan setelah Idul Fitri.
Reuters melansir Madbouly juga mewajibkan setiap warga pengguna transportasi umum untuk mengenakan masker. [Mohamad Deny Irawan]




















