Cikarang, Gontornews – Indonesia patut bangga. Hasil kerja sama antara akademisi, industri pelaku pasar, dan pemerintah sukses menghasilkan ponsel pintar (smartphone) karya anak bangsa. Dalam waktu dekat, inovasi yang menegakkan kedaulatan teknologi digital bangsa ini segera diproduksi massal.
Smarpthone yang dikembangkan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) ini memiliki berbagai fitur yang cukup canggih dan mumpuni. Diantara adalah fitur short message service (SMS), browsing, VOIP Call, dan streaming youtube. Model ponsel pintar ini pun telah mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 20,2% pada akhir 2016.
Inovasi ponsel pintar ini juga membuktikan keberhasilan program pendanaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Pasalnya, smartphone ini merupakan salah satu produk yang mendapat skema pendanaan inovasi perguruan tinggi Kemenristekdi di industri pada 2016. Pendanaan diberikan kepada ITB untuk mengembangkan dan menghilirisasikan produk smartphone 4G.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengaku bangga atas capaian ini. Ia mengatakan riset-riset yang dihasilkan anak bangsa jangan sampai hanya berhenti di perspustakaan, tetapi harus dikomersialisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Saya merasa bangga betul. Semoga produk ini bisa mengambil pasar, network harus kita bangun. Mudah-mudahan produk ini bisa kompetitif, punya nilai tambah, dan menjadi kebanggaan. Apalagi pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai sekitar 25% dari total penduduk atau sekitar 65 juta orang. Ini merupakan market potensial,” papar Menristekdikti di Cikarang seperti dikutip Sains Indonesia (12/1).
Ke depannya, ponsel pintar ini akan diadopsi dan dilanjutkan ke tahap produksi massal oleh Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM/Digital Coop) bekerja sama dengan ITB, PT Jalawave Integra, PT VS Technology Indonesia, dan PT TSM. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh vendor smartphone 4G LTE harus memenuhi kewajiban 30% TKDN sebagai syarat berjualan di Indonesia.[DJ]




















