Jakarta, Gontornews – Masyarakat sebaiknya waspada dengan keberadaan tembakau gorila, zat narkotika jenis baru. Menurut Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi, tembakau ini dikenal sebagai salah satu jenis Synthetic Canna-binoid (SC), alias ganja sintesis yang membahayakan penggunanya.
“Pecandu SC akan terkena gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala putus asa, bahkan sindrom ketergantungan. Ditemukan juga kasus seperti stroke iskemik, hipertensi, taki-kardi, nyeri dada, dan gagal ginjal akut akibat mengonsumsi SC,” papar Slamet Pribadi sebagaimana dilansir LKBN Antara (8/1).
Slamet mengatakan pihaknya menemukan tembakau jenis ini sejak Mei 2016. Namun demikian, BNN mengaku belum bisa menindak para pengedar maupun pemakai tembakau Gorila karena belum masuk dalam undang-undang narkotika. “Belum diundangkan, jadi belum menindak,” jelas Slamet.
Kendati belum dapat menindak narkoba jenis baru ini, Slamet mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan penjualan tembakau gorila. “Jika menemukan alamat website atau laman penjualan tembakau gorila atau narkotika ilegal lainnya, dapat menginformasikan pada SMS Center BNN di 0812216-75675,” kata Slamet.
27 Zat Baru Narkotika
Selain tembakau gorila, ada 26 zat baru narkotika lainnya yang ditambahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seluruhnya merupakan jenis narkotika yang belum diatur dalam undang-undang. Daftar terbaru rencananya akan tertuang dalam Permenkes No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan dimasukkan ke dalam kelompok narkotika.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Linda Maura Sitanggang mengatakan, penambahan daftar jenis narkotika melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, seluruh 27 zat baru narkotika (NPS) telah ditetapkan berdasarkan data penyalahgunaan zat tersebut di beberapa negara oleh Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Kedua, penetapan ini berdasarkan penelitian sejumlah ilmuwan yang dipublikasikan jurnal ilmiah. Beberapa penelitian menyatakan, efek 27 NPS ini merugikan kesehatan dan berbahaya bagi manusia apabila dikonsumsi. Ketiga, Kemenkes juga mempertimbangkan temuan investigasi hasil penyelidikan aparat penegak hukum di lapangan, seperti BNN dan Bareskrim Polri.
“Keputusan memasukkan daftar jenis narkotika merupakan hasil pembahasan bersama tim kajian ilmiah NPS dengan praktisi akademisi sejumlah universitas. Pembahasan juga melibatkan perwakilan instansi lainnya yang memiliki latar belakang farmasi, kesehatan, kimia dan hukum, seperti BPOM, BNN, Bareskrim POLRI, Kementerian Kehutanan, LIPI, Kementerian Pertanian, dan litbangkes,” tutur Linda. [DJ]





















