Jeddah, Gontornews–Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Dr Yousef A Al-Othaimeen menyatakan keprihatinan atas laporan tentang niat Presiden AS terpilih Donald Trump untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke kota Jerussalem (Al-Quds).
Ia menilai bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama resolusi 478 negara yang menyerukan membuka misi diplomatik mereka di Jerussalem untuk menarik misi dari kota tersebut.
Sekjen OKI menyatakan bahwa kota Jerussalem adalah bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967. Sesuai dengan resolusi legitimasi internasional terakhir yang sedang resolusi DK PBB 2334 diadopsi pada bulan Desember 2016. DK PBB menyerukan kepada semua negara untuk membedakan transaksi antara wilayah Israel dan wilayah-wilayah pendudukan sejak 1967, termasuk kota Jerussalem.
Kepala OKI menegaskan kembali penolakannya, termasuk Negara-negara Islam, bahwa setiap tindakan atau upaya yang dapat menyebabkan berkurangnya status hukum kota yang diduduki Jerussalem harus ditentang.
OKI juga menyerukan pemerintah AS untuk menahan diri dari langkah ilegal dan peringatan adanya dampak yang serius di semua tingkatan, demikian seperti dilansir laman International Islamic News Agency (IINA). [Ahmad Muhajir]





















