Jakarta, Gontornews — Pemerintah, Kamis (5/11), memastikan pihaknya akan terus mengawal produksi vaksin Covid-19 termasuk kehalalannya. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad, menjelaskan proses sertifikasi halal vaksin Covid-19 akan melibatkan berbagai organisasi keagamaan.
“Pemerintah ingin keterbukaan informasi terkait produksi vaksin,” kata Rumadi sebagaimana dilansir Radio Elshinta.
“Kata Rasul, Likulli Da’in Dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya. Namun, obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya,” imbuh Rumadi.
Pria yang juga mengemban amanat sebagai Ketua Lajnah Pengembangan Sumber Daya Nahdhatul Ulama (LAKPESDAM NU) yakin, para ulama tidak akan menghalangi penggunaan vaksin sekalipun belum memiliki sertifikat halal. Sekalipun demikian, dalam islam, kehalalan terhadap segala yang hal yang masuk seperti makanan atau obat sangat penting.
“Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengonsumsi obat tersebut,” sambung Rumadi.
“Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberikan panduan yang memudahkan, bukan mempersulit,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Persiden Ma’ruf Amin, mengatakan masyarakat dapat mengonsumsi dan menggunakan vaksin sekalipun tidak berlabel halal. Tapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu memberikan ketetapan terhadap vaksin tersebut.
Secara eksplisit, Kiai Ma’ruf menjelaskan bagaimana MUI menetapkan keputusan harap terhadap vaksin meningitis pada tahun 2010. Namun, karena belum ada vaksin alternatif, penggunaan vaksin tersebut diperbolehkan secara darurat.
“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara daurat,” pungkas Kiai Ma’ruf. [Mohamad Deny Irawan]




















