Pyongyang, Gontornews — Kantor berita Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA), melaporkan seputar larangan merokok di beberapa fasilitas umum. Majelis Tinggi Rakyat Korea Utara berharap aturan tersebut dapat memberikan akses lingkungan hidup yang higienis bagi masyarakat.
Dalam hal ini Majelis menerbitkan undang-undang larangan tembakau yang bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara. Melalui aturan itu pula, kata Reuters, pemerintah berharap dapat memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.
KCNA menjabarkan bahwa undang-undang tersebut melarang perokok untuk merokok di sejumlah ruang publik seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum.
Menurut badan kesehatan dunia, WHO, tingkat perokok tembakau di Korea Utara mencapai 43,9 persen yang didominasi para pria pada tahun 2013.
Sebagai informasi, Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, merupakan perokok berat. Ia sering terlihat menghisap sebatang rokok dalam sejumlah foto-foto yang dilansir media pemerintah.
Kim pernah terlihat tengah merokok di sebuah stasiun kereta api di Nanning, Cina Selatan pada tahun 2019 dalam perjalanan menuju Hanoi. Dalam perjalanan menuju Hanoi itu, Kim bermaksud berkunjung seraya memenuhi pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Mohamad Deny Irawan]






















