New Delhi, Gontornews — Pemerintah India mengeluarkan regulasi yang mengatur konten yang terdapat pada platform streaming video, Rabu (11/11). Pemerintah mewajibkan platform streaming video macam Netflix, Amazon Prime Video dan Walt Disneyโs Hotstar, untuk menandatangani kode regulasi secara mandiri. Ketentuan serupa juga berlaku bagi platofmr penyedia streaming video bagik lokal maupun global.
Kementerian Informasi dan Penyiaran India menjadi otoritas yang membantu serta mengawasi konten video streaming. Pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung dan dapat diumumkan pada pekan ini.
Produser film India, Vikram Malhotra, mengatakan industri perfilman serta platform streaming video perlu memantau bagaimana penerbitan aturan pemerintah terkait konten online terungkap.
โSatu-satunya kekhawatiran saya adalah bahwa aturan yang ada saat ini mengatur akses ke konten, pembuatan dan distribusi di platform lain. Tidak dapat dan tida boleh diterapkan begitu saja pada media online,โ imbuh Malhotra.
Sebagai informasi, layanan streaming video telah mendapatkan tempat di tengah masyarakat India. Masyarakat India mulai menganggap smartphone telah menodorong penggunaan akses internet meningkat lebih tinggi.
Pemerintah India sendiri mengakui jika pertumbuhan layanan internet untuk video streaming telah membantu industri media hiburan India. India mencatat ada peningkatan 10,1 Persen dari industri media dengan rerata pencapain harian mencapai 55 Miliar Dollar Amerika Serikat pada 2024 mendatang.
Sebelum mengatur media-media, pemerintah India juga berencana untuk memberlakukan aturan ย aturan terhadap Facebook atau Twitter maupun berita online. Padahal, berita online juga telah diatur oleh otoritas setempat. [Mohamad Deny Irawan]






















