Wina, Gontornews — Mahkamah Konstitusi Austria, Jumat (11/12), menyatakan bahwa larangan penggunaan jilbab di sekolah dasar inkonstitusional. Ketua Mahkamah Konstitusi Austria, Christope Grabenwarter mengatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar kesetaraan, hak atas kebebasan berpikir, pandangan dunia dan kebebasan beragama.
Secara khusus, Grabenwarter, sebagaimana dilansir Anadolu, mengatakan bahwa undang-undang tersebut diskriminatif karena hanya menargetkan siswa Muslim dalam sistem pendidikan Austria.
“Larangan selektif berlaku secara eksklusif bagi siswa Muslim. Dengan demikian, pemisahan (menyebabkan) mereka terpisah secara diskriminatif dengan siswa lain,” kata Hakim Pengadilan Mahkamah Konstitusi Austria, Grabenwarter, dilansir Al Jazeera.
“Ada risiko bahwa (undang-undang itu) dapt mempersulit siswi Muslimah untuk mendapatkan akses pendidikan dan itu dapat menyebabkan pengucilan sosial bagi mereka,” imbuhnya.
Aturan tersebut berpotensi membatasi hak pendidikan bagi siswi Muslimah serta dapat membuat mereka dikucilkan masyarakat.
Grabenwarter menambahkan bahwa larangan untuk menggunakan pakaian Muslimah, dalam hal ini jilbab, dalam sistem pendidikan berpotensi menciptakan stigmatisasi kelompok di masyarakat.
Karenanya, larangan menggunakan jilbab di sekolah tidak sesuai dengan prinsip keberpihakan konstitusi. Pemerintah pun, disebut Mahkamah Konstitusi, tidak dapat memberlakukan undang-undang tersebut secara objektif.
Sementara itu, Presiden IGGOe, sebagai badan resmi yang mewakili komunitas Muslim di Austria, menyambut baik aturan tersebut.
“Kami tidak akan memaafkan sikap peremehan wanita yang memutuskan mereka untuk tidak dapat menggunakan jilbab. Kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama bagi wanita Muslim yang meyakini jilbab sebagai bagian integral serta praktik keagamaan yang mereka jalani,” kata Presiden IGGOe, Umit Vural.
Menteri Pendidikan Austria, Heinz Fassmann mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut berikut dengan argumen hukumnya. “Saya menyesal bahwa anak perempuan tidak memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan,” kata Fassman.
Saat ini, pemerintah Austria mengharuskan pertumbuhan anak-anak dengan sedikit paksaan termasuk pengguna jilbab.
Pada 2018, sebanyak 4,2 persen total populasi Austria beragama Islam. [Mohamad Deny Irawan]


















