Beirut, Gontornews — Hakim Pengadilan Lebanon, Kamis (10/12), mendakwa mantan Perdana Menteri Lebanon, Hassan Diab dan tiga Menterinya dengan dakwaan kelalaian. Adalah hakim Fadih Sawan yang mendakwa lalai PM Diab dan ketiga Menteri terkait.
Sejumlah partai penguasa mengecam dakwaan tersebut. Perdana Menteri Lebanon, Saad Al-Hariri misalnya, menyebut putusan Hakim Sawan melanggar konstitusi. Pun dengan mantan Perdana Menteri, Hassan Diab, yang menyebut Sawan telah melakukan pelanggaran konstitusional.
Tetapi, Sawan menolak kecaman tersebut. Sawan berdalih bahwa bukti-bukti menyebut PM Diab termasuk Presiden Lebanon, Michel Aoun, telah mendapatkan peringatan terhadap risiko ledakan di pelabuhan Beirut tersebut pada bulan Juli silam.
Sebagai informasi, Lebanon diguncang ledakan Amonium Nitrat Agustus silam. Insiden ledakan gudang berisi 2.750 Ton Amonium Nitrat tersebut menyebabkan ratusan warga meregang nyawa. Sementara 6.000 warga dikabarkan mengalami luka-luka.
Pejabat terkait menjelaskan bahwa lebih dari 300.000 warga terpaksa tinggal di kamp pengungsian akibat insiden tersebut. Ratusan warga tersebut menyebut bahwa tempat tinggalnya hancur seketika akibat ledakan dahsyat itu.
“Kami benar-benar menolak ketiadaan standar terpadu yang menyebabkan kami sebagai target politik terhadap beberapa orang dan mengabaikan pihak lain,” kata Hassan Khalil, ex Menteri Hizbullah.
Dua dari tiga menteri yang didakwa kelalaian oleh Hakim Sawan adalah Ghazi Zeaiter dan Youssef Finianos. Keduanya merupakan sekutu Hizbullah. [Mohamad Deny Irawan]


















