Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melakukan evaluasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ), jika terdapat penyimpangan kewenangan dalam tugasnya maka akan dilakukan tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui siaran pers di Jakarta. Ia menegaskan pihaknya akan mengevaluasi LAZ yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
“Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).
Evaluasi, lanjut Kamaruddin dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme. Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
βKemenag dan BAZNAS pusat sedang menelusuri informasi tersebut.Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,β tegas Kamaruddin Amin.[Devi]





















