Jakarta, Gontornews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam pembatasan itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” ucap Anies.
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
– Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.[DJ]





















