Jakarta, Gontornews – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (13/2), mengatakan tersangka IA adalah rekan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
“IA rekannya BN,” kata Brigjen Rikwanto sebagaimana dilansir Antara.
Rikwanto mengatakan IA yang merupakan staf perbankan yang berperan dalam mencairkan dana rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua oleh Ustadz Bachtiar Natsir (UBN).
“Dia disuruh cairkan dana oleh BN,” terang Rikwanto.
“Dia (Bachtiar) kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Ini masih didalami materinya,” jelasnya terkait tujuan pencairan dana yang dilakukan oleh IA. [Mohamad Deny Irawan/Rus]






















