Luksemburg, Gontornews — Lembaga peradilan tertinggi Uni Eropa, European Court of Justice, Kamis (15/7), memutuskan bahwa perusahaan di Uni Eropa dapat melarang karyawan Muslim untuk mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu.
Putusan ini muncul setelah dua warga Jerman mengadu ke pengadilan karena mengalami skors dalam pekerjaannya. Sky News melaporkan bahwa isu jilbab di Eropa telah menyebabkan kontroversi selama bertahun-tahun.
Dua kasus yang muncul di pengadilan terkait dengan seorang wanita yangΒ bekerja sebagai pengasuh anak berkebutuhan khusus pada sebuah pusat penitipan anak di Hamburg. Satu kasus lain terkait dengan seorang kasir pada sebuah apotek yang terpaksa tidak mengenakan jibab saat bekerja. Keduanya memutuskan untuk tidak menggunakan jilbab selama bertahun-tahun.
Walhasil, Pengadilan Uni Eropa harus memutuskan apakah pelarangan jilbab di sebuah tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau bagian dari kebebasan menjalankan bisnis. Pengadilan Uni Eropa lantas menjelaskan bahwa larangan tersebut dibenarkan hanya jika pemilik perusahaan ingin menampilkan citra netral kepada pelanggan.
βLarangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan pemilik untuk menghadirkan citra netral kepada pelanggan atau mencegah perselisihan sosial,β ungkap putusan pengadilan yang dilansir Sky News.
Terkhusus bagi karyawan di pusat perawatan, pengadilan mengatakan permintaan majikan mereka untuk melepas jilbab adalah perbuatan yang adil karena staf lain juga berhenti menggunakan atribut keagamaan saat bekerja.Β [Mohamad Deny Irawan]






















