Jakarta, Gontornews – Keputusan Menteri Agama (Menag) soal penetapan Majelis Masyayikh (MM) mengundang kontroversi. Sejumlah kiai dari pondok-pondok pesantren ternama mempertanyakan keputusan itu.
Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM, menyebutkan, penetapan MM oleh Menag tidak proporsional dan telah melecehkan pesantren-pesantren dari varian muallimin, karena tidak ada wakilnya di MM. Padahal varian muallimin sudah menjadi salah satu sistem pesantren dalam UU Pesantren No.18 Tahun 2019.
“Ini merupakan bentuk sektarianisme dan kesewenang-wenangan,” ujar Ketua Umum Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) itu.
Sementara itu KH. Lukman Haris Dimyati, Sekjen Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) mengatakan, usulan nama dari FKPM tidak ada yang ditetapkan oleh Menag, padahal sudah diusulkan oleh tim AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi). “Salafiyah dan ashriyah tak dapat dipisahkan, keduanya berada di garda terdepan dalam melahirkan UU Pesantren No.18 Tahun 2019,” tandas Pengasuh Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, Jawa Timur.
Menurutnya, kedua varian itu termaktub jelas dalam UU Pesantren. “Maka, mengabaikannya merupakan bentuk pengkhianatan konstitusional,” tegas Kiai Lukman Haris Dimyati.
Hal senada dikatakaan Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang, Jawa Tengah, KH. Anang Rikza Masyhadi, MA, Ph.D. Menurutnya, Menag tidak semestinya mempersonifikasi masalah MM hanya dengan menetapkan anggota MM dari varian salafiyah saja, dan menafikan muallimin. Sebab, dua varian ini dijamin oleh UU Pesantren No.18 Tahun 2019. Dan dua varian ini tak dapat dipisahkan.
Jadi, paparnya, Menag tidak memenuhi asas proporsionalitas dalam penetapan MM sebagaimana diatur sendiri olehnya dalam Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020. “Saya harap, Menag legowo menambah lagi jumlah anggota MM dari nama-nama yang diajukan AHWA untuk memenuhi asas proporsionalitas,” kata Sekjen FPAG itu.
Soal perlunya proporsionalitas ini juga ditegaskan oleh Presidium Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, Drs. KH. Anang Azhari Alie, M.Pd. “Bersikap proporsional sajalah, jangan ditarik pada kepentingan golongan tertentu, ini urusan pesantren seluruhnya, bukan hanya pesantren tertentu saja,” papar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Banten itu.
Kekecewaan juga diutarakan oleh salah satu anggota AHWA, KH. Ahmad Taufik. “Saya sangat kecewa dengan Menag, karena ia telah mencoret sebagian besar nama yang diusulkan oleh AHWA, padahal nama-nama itu dijaring melalui mekanisme yang ketat dan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas keterwakilan varian pesantren sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama No. 31/2020,” tandas Pengasuh Pesantren Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur itu.
Anggota AHWA lainnya, Dr. H. Agus Budiman, M.Pd menyebutkan, “Saya heran dan sangat menyesalkan mengapa Menag hanya menetapkan sembilan orang saja. Padahal ia bisa menetapkan 17 orang. Rekomendasi kami tim AHWA yaitu 17 orang dari 21 nama yang diajukan. Itu sesuai Peraturan Menteri Agama No. 31/2020.”
Sedangkan Presiden P2I (Pengasuh Pesantren Indonesia), Dr. KH. M. Tata Taufik, mengatakan Menag tampak belum atau tidak membaca UU. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan turunannya, termasuk keputusannya sendiri yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31/2020. “Baca lagi yang benar dan teliti, apa itu asas proporsionalitas dan bagaimana kaitannya dengan tugas dan cakupan MM,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas Kuningan, Jawa Barat, itu.[]



















