Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak, Dr. HM. Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) membuat terobosan guna mencegah dan mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, dengan melakukan kebijakan intervensi penguatan institusi keluarga.
“Sesuai laporan Ibu Menteri pada tahun 2021 sudah melakukan 33 intervensi dan bekerjasama dengan LSM guna menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Tapi berdasarkan laporan Simfoni PPPA justru pada tahun 2021 terjadi “lonjakan” kenaikan kasus kekerasan pada perempuan dan anak sebesar 23%. Tahun 2020 dilaporkan terjadi 20.505 kasus, tapi tahun 2021 naik menjadi 25.227 kasus. Itu menandakan bahwa intervensi dan kerjasama Kemen-PPPA dengan LSM belum berhasil, untuk tidak disebut gagal mencegah dan mengatasi kekerasan kepada perempuan dan anak. Maka sudah sangat seharusnya bila Kemen-PPPA membuat terobosan yang serius dan memungkinkan, yaitu penguatan institusi Keluarga. Karena sesuai dengan budaya sosial Indonesia yang religius, maka institusi keluarga sangat efektif untuk membentuk karakter yang kuat, dan membentengi perempuan dan anak dari kekerasan yang bisa terjadi di luar rumah. Saya mengusulkan agar ke depannya institusi keluarga tersebut menjadi faktor penting yang dipedulikan dan dikuatkan oleh Kemen-PPPA,” ujar Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA, Kamis (20/1/2022).
Hidayat mengingatkan, pendekatan melalui institusi keluarga menjadi penting lantaran jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru meningkat 4.722 kasus atau 23% pada tahun 2021. Padahal di tahun yang sama Kemen-PPPA telah melakukan sedikitnya 33 intervensi untuk menurunkan kasus kekerasan dengan menggandeng berbagai LSM dan kelompok masyarakat.
“Artinya memang tidak cukup pendekatannya sekedar melalui aspek eksternal dari perempuan dan anak, namun perlu juga diperhatikan aspek internal, yakni institusi keluarga. Tempat mereka bersama tumbuh dan menjalin hubungan saling melindungi dan saling menyayangi, yang akan bisa memberikan imunitas agar perempuan dan anak-anak bisa membentengi dan menyelamatkan diri dari kemungkinan terjadinya kejahatan maupun kekerasan,” sambungnya.
Untuk itu, agar program strategis pemberdayaan institusi keluarga sebagai salah satu jurus mengatasi kekerasan pada perempuan dan anak dapat terlaksana dengan efektif dan berhasil, pria yang akrab disapa HNW ini kembali mendukung peningkatan anggaran dan penguatan kelembagaan dari Kemen-PPPA. Ia sangat menyayangkan alokasi anggaran Kemen-PPPA tahun 2022 justru berkurang dibandingkan tahun 2021, padahal tantangan-tantangan makin membanyak.
Apalagi, sekalipun ditolak oleh Fraksi PKS, DPR baru saja (18/1/2022) menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR. Tentu akan semakin banyak cakupan yang harus diperhatikan oleh Kemen-PPPA dengan hadirnya RUU tersebut.
“Sekali lagi saya kembali menyuarakan agar anggaran dan kewenangan Kemen-PPPA diperkuat, karena peran strategis Kementerian ini dalam menjaga perempuan dan anak sebagai aktor penting dan utama untuk masa depan bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Selain itu, dan masih terkait dengan anak-anak, HNW juga mengingatkan Kemen-PPPA bahwa tugas utama mereka melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian/Lembaga lainnya.
Namun Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini justru menemukan adanya perbedaan data terkait anak yatim /piatu korban Covid-19, antara Kementeria-PPPA dengan Kementerian Sosial.
“Kemen-PPPA mencatat jumlah anak yatim/piatu korban Covid-19 sebanyak 33.714 anak, namun Kemensos mencatat hanya sebanyak 30.000 anak. Perbedaan data ini merupakan contoh bahwa fungsi koordinasi dari Kemen-PPPA masih harus ditingkatkan. Karena Kemensos sudah sepakat dengan Komisi VIII bahwa mulai tahun 2022 akan diberikan bantuan sosial khusus untuk anak yatim/piatu, apalagi yg menjadi yatim/piatu akibat Covid-19. Akurasi pendataan sangat diperlukan, agar tak mendhalimi anak yatim/piatu, agar tujuan dari program yang menyejarah ini dapat diwujudkan” lanjut HNW.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku siap untuk lebih mengintensifkan lagi koordinasi dengan K/L, serta lebih memperhatikan institusi keluarga sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Terima kasih atas kritik dan sarannya. Kami siap untuk lebih melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan institusi keluarga dalam upaya sosialisasi dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Menteri Bintang.[]


















