Bogor, Gontornews — Program Studi Akuntansi Syariah bekerjasama Program Studi Magister Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Akuntansi Pesantren. Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut dihadiri oleh seluruh pesantren dari mulai Aceh hingga Indonesia Timur secara virtual.
Dalam sambutannya, Rektor IAI Tazkia, Prof (Assoc) Dr Murniati Mukhlisin, menyampaikan arti penting akuntansi sejak dini bagi para siswa dan santri. Pada saat yang bersamaan, Murniati juga meluncurkan forum akuntansi pesantren yang kelak dapat mewadahi forum diskusi dan berbagi seputar perkembangan akuntansi pesantren.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Tazkia, Achmad Firdaus memaparkan kunci sukses pendidikan akuntansi adad di pesantren. Sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai keislaman, pesantren harus mulai mempraktikkan pencatatan laporan keuangan berdasarkan metode dalam akuntansi syariah.
Tidak hanya itu, sistem yang berjalan di pesantren seharusnya juga dapat bertahan meski pendirinya sudah meninggal atau wafat. Dengan demikian, pesantren dapat melanjutkan kemaslahatan yang terus mengalir dan membawa banyak manfaat.
Sebagai informasi, pedoman akuntansi pesantren merupakan salah satu langkah Bank Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Pedoman ini dibuat untuk memudahkan pesantren dalam mengelola aset dan transaksi operasional pesantren. Salah seorang pembicara, Dr Sigid Eko Pramono, mengungkapkan pesantren sering mengalami kesulitan dalam mengetahui berapa dana yang mereka terima dan berapa dana yang mereka keluarkan untuk kegiatan pendidikan maupun mencatat jumlah hutang-piutang.
Pedoman Akuntansi Pesantren disusun sebagai hasil kerjasama antara Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2017 dan diperbaharui di tahun 2020. Pada tahun 2018, Bank Indonesia menginisiasi aplikasi SANTRI (Sistem Akuntansi Pesantren Indonesia). Aplikasi ini adalah sistem pencatatan transaksi keuangan pesantren berbasis pedoman akuntansi pesantren. Tujuannya adalah untuk mengelola transaksi keuangan dan administrasi siswa pesantren serta memudahkan proses kontrol transaksi keuangan dari sisi unit bisnis dan pembayaran biaya pendidikan santri.
Sigid yang juga inisiator Pedoman Akuntansi Pesantren dan aplikasi SANTRI menambahkan kunci sukses penerapan pedoman ini ada pada pimpinan pondok pesantren. Pimpinan pondok pesantren harus berkomitmen untuk melakukan pemisahan harta yayasan/pesantren dan harta pimpinan pondok. Tanpa komitmen yang kuat, pelaksanaan penerapan pedoman ini akan sulit dilakukan.
Pedoman Akuntansi Pesantren mengacu pada PSAK 112 mengenai akuntansi wakaf dan ISAK 35 mengenai penyajian laporan keuangan entitas berorientasi non laba. Dalam pemaparannya, Sugiyarti Fatma Laela menyampaikan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi wakaf, merujuk pada PSAK 112. Pesantren sejak dulu hidup dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Lahan tanah yang di atasnya didirikan bangunan umumnya tanah-tanah wakaf.
Lebih lanjut, badan hukum yang menaungi pesantren, pada umumnya adalah yayasan. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan, namun demikian diperbolehkan memperoleh pendapatan dari badan usaha yang didirikan. ISAK 35 mengatur mengenai penyajian Laporan Keuangan Entitas yang berorientasi Nonlaba.
Dalam kaitannya dengan standar keuangan, pesantren sebagai suatu entitas, harus memahami tiga hal penting berikut ini. Pertama mengenai Pengakuan (Recognition). Pesantren harus mulai memahami kapan sebuah transaksi boleh dicatat dan diakui dalam laporan keuangan. Berikutnya, mengenai Pengukuran (Measurement). Setelah mengidentifikasi transaksi yang akan dilaporkan, pesantren diharapkan mampu mengukur besaran transaksi yang akan dicatat, khususnya transaksi berupa asset non moneter/bukan berbentuk uang. Yang terakhir adalah bagaimana cara melaporkan dan menyajikan transaksi tersebut sesuai standar (disclosure).
Sugiyarti Fatma Laela menambahkan mengenai pengakuan, pengukuran, dan penyajian sebagaimana yang telah diatur dalam PSAK 122. Kemudian beliau melanjutkan dengan penjelasan lima (5) jenis laporan keuangan entitas non-laba menurut ISAK 35. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Materi selanjutnya dilanjutkan oleh Grandis Imama Hendra yang membahas mengenai teknis akuntansi pesantren. Dalam materinya, Grandis memaparkan dengan detail mengenai pesantren sebagai entitas pelapor, penyajian laporan keuangan, akuntansi asset pesantren, akuntansi liabilitas, akuntansi liabilitas pesantren, akuntansi aset-netto pesantren, akuntansi penghasilan dan beban, akuntansi arus kas, dan catatan atas laporan arus kas. Pada pemaparannya, ia juga menyampaikan jika pesantren harus menyimpan dengan baik dokumentasi bukti-bukti transaksi untuk memudahkan pencatatan keuangan. Selanjutnya, juga diperlukan komitmen dan disiplin dalam melakukan pencatatan berdasarkan bukti-bukti transaksi untuk menyusun laporan keuangan
Rangkaian acara ini, tidak hanya berhenti sampai acara webinar pada tanggal 19-20 Januari 2022, namun insya Allah akan dilanjutkan hingga pendampingan pelaksanaan pedoman Akuntansi Pesantren pada pesantren yang terpilih. Rangkaian kegiatan hari pertama ini dilanjutkan esok harinya pda hari Kamis, 20 Januari 2022, dengan materi pengenalan aplikasi SANTRI kepada para peserta. Pengenalan aplikasi SANTRI disampaikan oleh Dewi Febriani dan Putri Syifa Amalia, dosen Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia. [Mohamad Deny Irawan]


















