Putrajaya, Gontornews — Pemerintah Malaysia, Kamis (17/2/2022), akan memperkenalkan undang-undang pelarangan merokok dan kepemilikan produk tembakau, termasuk vape, bagi warga yang lahir setelah 2005.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengatakan pengenalan undang-undang ini akan membantu pemerintah dalam mengurangi paparan rokok dan produk tembakau bagi generasi mendatang. Malaysia menjelaskan bahwa tembakau adalah penyebab kematian utama pasien kanker, dengan 22 persen kematian akibat tembakau.
βJika Anda berusia 17 tahun dan parlemen mengesahkan undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,β kata Khairy saat peluncuran Hari Kanker yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Kamis.
βSalah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok. Tetapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum,β sambung Khairy sebagaimana dilansir Channel News Asia dari kantor berita Malaysia, Bernama.
Ia juga mengangkat prospek memperkenalkan undang-undang tersebut selama pidato pertemuan negara anggota WHO di Jenewa bulan lalu.
βMalaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas,β katanya.
βKami berharap untuk mengesahkan undang-undang itu tahun ini yang, jika berhasil, akan membawa Generation End Game untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapapun yang lahir setelah tahun 2005,β
βMalaysia merasa ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian (penyakit tidak menular),β jelasnya.
Dalam catatan Kementerian Kesehatan, Khairy mengatakan kasus kanker di Malaysia meningkat 11 persen menjadi 115.238 kasus sepanjang 2012 hingga 2016. Angka ini lebih tinggi ketimbang periode 2007 hingga 2011 dengan 103.507 kasus kanker. Ia memperkirakan satu dari 10 pria dan satu dari sembilan wanita berisiko terkena kanker. [Mohamad Deny Irawan]





















