15
Tonton Selengkapnya
27 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 8 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Ada Kekosongan Hukum Terkait LGBT? HNW: Mestinya Pemerintah dan DPR Segera Mengisinya

HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
12 May 2022
in Nasional
0
Foto: kesatu.co

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik narasi yang dipublikasikan bahwa di alam demokrasi Pemerintah tidak bisa melarang LGBT karena tidak adanya aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT. Padahal Dedy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT ini, malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan sudah mentake down tayangannya di Youtube, dan mengaku salah dan meminta maaf.

Maka, lanjutnya, bila benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, sewajarnya bila pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU baik DPR maupun Pemerintah dengan melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi “kekosongan hukum” ini, bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permissif dan membiarkan terus LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut, apalagi masyarakat luas sudah menolaknya, dan penyimpangannya LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, sekalipun demikian, kondisi “kekosongan hukum” yang diklaim dan bisa ditunggangi untuk pembenaran atau legalisasi LGBT dengan penyimpangan seksualnya, sudah dari dulu diantisipasi oleh FPKS DPRRI, sehingga dalam pembahasan RUU TPKS, FPKS DPR RI mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT. Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oleh Fraksi-Fraksi yang lain, juga tidak didukung oleh Pemerintah, sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tsb.
Dan inilah dampak langsungnya. Ketika terjadi kasus LGBT, Pemerintah dengan dalih demokrasi dengan entengnya menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang. Padahal mestinya, setelah munculnya kasus video tutorialnya Dedy Corbuzier yang sudah di-takedown sendiri, bahkan yang bersangkutan mengaku salah dan minta maaf, mestinya Pemerintah dan DPR segera menyadari memang ada masalah yang perlu diberikan solusi hukum dengan mengisi “kekosongan hukum” tersebut, baik dengan memperbaiki UU TPKS atau segera membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual untuk diprioritaskan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara dari propaganda dan laku penyimpangan seksual seperti yang dilakukan kalangan LGBT tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/5).

HNW sapaan akrabnya mengatakan kebutuhan terhadap RUU tersebut sangat mendesak, apabila melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat luas yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT yang dinilai ‘mempromosikan’ dan ‘membuat tutorial’ menjadi gay atau perilaku seks menyimpang. “Ini mestinya segera direspons dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh DPR maupun Pemerintah selaku lembaga yang berhak untuk mengusulkan dan bersama-sama membentuk undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi

BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban bagi Masyarakat Prasejahtera di Kampung Pemulung Jurangmangu

Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Hingga Wilayah Bencana Sumatera Melalui BAZNAS

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa kalau tidak mau memperbaiki UU TPKS sebagaimana diusulkan oleh FPKS, bisa juga dengan segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual yang telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2020-2024. “Bahkan, sebenarnya RUU ini sudah disuarakan oleh Ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal bagaimana fraksi-fraksi lain di DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan membahas dan mengundangkan RUU ini,” tukasnya.

HNW menuturkan bahwa RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ini bukan hal yang baru, karena di Rusia sudah diberlakukan sebagai undang-undang. Salah satu sanksi yang diberikan yaitu denda sebesar RUB 5.000 bagi warga yang menyebarkan informasi kepada anak di bawah umur yang mengarahkan untuk membentuk susunan seksual nontradisional atau yang dapat menyebabkan pemahaman bahwa hubungan homoseksual dan heteroseksual merupakan hal setara secara sosial. Denda yang lebih besar sebesar RUB 200.000 bahkan dapat dikenakan apabila pelakunya adalah pejabat yang menyebarkan propaganda tersebut melalui internet. Bahkan di Aceh juga diberlakukan Qanun nomor 7 tahun 2014 Pasal 63 ayat 1 tentang Hukum Jinayat yang bisa memidanakan perilaku seks menyimpang seperti yang dilakukan oleh kalangan Gay tersebut.

“Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa propaganda di Podcast Deddy Corbuzier tidak bisa dijatuhi sanksi, karena ada kekosongan hukum. Apabila, memang begitu, maka mestinya solusinya bukan menjustifikasi atau membiarkan laku yang dulu pernah dinyatakan harus dilarang, terus sekarang dibiarkan dengan alasan demokrasi dan tak ada aturan hukum yang bisa menjerat, kalau Dedy Corbuzier saja menyadari ada kesalahan dan meminta maaf, agar tak berulang dengan segala dampak negatifnya, maka mestinya kekosongan hukum itu segera diisi, bukan dibiarkan terus kosong. Toh Pemerintah juga punya kuasa dengan mempergunakan hak inisiatif mengusulkan RUU seperti saat Pemerintah mengajukan inisiatif pembuatan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, IKN, dll. Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa negara membiarkan apalagi kalah sama ulah LGBT atau propagandis LGBT yang tak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945,” jelasnya.

HNW menambahkan bahwa bisa dihadirkannya payung hukum untuk mengoreksi dan memberikan sanksi hukum terhadap penyimpangan LGBT mempunyai legitimasi sosial yang luas, serta dasar pembentukan hukum yang sangat kuat, yakni Pancasila dan UUD NRI. “Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), dan Sila Pertama Pancasila adalah ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (1) sebagai dasar negara, dan seluruh agama menolak penyimpangan seksual ala LGBT tersebut. Apalagi ada Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa salah satu dasar untuk pembatasan hak asasi manusia adalah nilai-nilai agama. Pasal 28B ayat (1) juga menegaskan soal perkawinan yang sah sebagai HAM dan perkawinan yang sah itu adalah antara lain bukan yang dilakukan oleh yang berjenis kelamin yang sama seperti yang dipraktikkan kalangan LGBT itu,” tambahnya.

Meski begitu, HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila. “Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum, tapi sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT, maka di tengah maraknya perilaku LGBT yang bahkan sudah melibatkan anak di bawah umur yang semakin meresahkan masyarakat, mestinya norma Pancasila dan aturan hukum yang bersifat umum itu yang lebih disosialisasikan sebagai edukasi untuk masyarakat, sebagai tindakan preventif untuk mencegah berlanjutnya laku seks menyimpang seperti LGBT tsb, sebagai bukti kehadiran negara melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ketentuan UUD 1945, termasuk dari penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok LGBT dan pendukung-pendukungnya,” pungkasnya.[]

Tags: HukumLGBT
Share2Tweet1Send
Previous Post

DPR AS Setujui Paket Bantuan Baru Senilai $40 Miliar untuk Ukraina

Next Post

Arab Saudi Kecam Serangan Teroris di Sinai Utara Mesir

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

4 June 2026
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

0
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

0
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

0
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result