pesanan-majalah-edisi-khusus
33 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 9 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Ada Kekosongan Hukum Terkait LGBT? HNW: Mestinya Pemerintah dan DPR Segera Mengisinya

HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
12 May 2022
in Nasional
0
Foto: kesatu.co

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik narasi yang dipublikasikan bahwa di alam demokrasi Pemerintah tidak bisa melarang LGBT karena tidak adanya aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT. Padahal Dedy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT ini, malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan sudah mentake down tayangannya di Youtube, dan mengaku salah dan meminta maaf.

Maka, lanjutnya, bila benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, sewajarnya bila pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU baik DPR maupun Pemerintah dengan melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi “kekosongan hukum” ini, bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permissif dan membiarkan terus LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut, apalagi masyarakat luas sudah menolaknya, dan penyimpangannya LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, sekalipun demikian, kondisi “kekosongan hukum” yang diklaim dan bisa ditunggangi untuk pembenaran atau legalisasi LGBT dengan penyimpangan seksualnya, sudah dari dulu diantisipasi oleh FPKS DPRRI, sehingga dalam pembahasan RUU TPKS, FPKS DPR RI mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT. Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oleh Fraksi-Fraksi yang lain, juga tidak didukung oleh Pemerintah, sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tsb.
Dan inilah dampak langsungnya. Ketika terjadi kasus LGBT, Pemerintah dengan dalih demokrasi dengan entengnya menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang. Padahal mestinya, setelah munculnya kasus video tutorialnya Dedy Corbuzier yang sudah di-takedown sendiri, bahkan yang bersangkutan mengaku salah dan minta maaf, mestinya Pemerintah dan DPR segera menyadari memang ada masalah yang perlu diberikan solusi hukum dengan mengisi “kekosongan hukum” tersebut, baik dengan memperbaiki UU TPKS atau segera membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual untuk diprioritaskan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara dari propaganda dan laku penyimpangan seksual seperti yang dilakukan kalangan LGBT tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/5).

HNW sapaan akrabnya mengatakan kebutuhan terhadap RUU tersebut sangat mendesak, apabila melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat luas yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT yang dinilai ‘mempromosikan’ dan ‘membuat tutorial’ menjadi gay atau perilaku seks menyimpang. “Ini mestinya segera direspons dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh DPR maupun Pemerintah selaku lembaga yang berhak untuk mengusulkan dan bersama-sama membentuk undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

GIHES 2026: Realisasi Pendidikan Islam Holistik Jadi Agenda Bersama

PMDG: Pesantren Model Pendidikan Islam Holistik Khas Indonesia

Pendidikan Pesantren Solusi Holistik Untuk Indonesia dan Dunia

GIHES 2026: Mencerdaskan Bangsa Melalui Pengembangan Pendidikan Holistik

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa kalau tidak mau memperbaiki UU TPKS sebagaimana diusulkan oleh FPKS, bisa juga dengan segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual yang telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2020-2024. “Bahkan, sebenarnya RUU ini sudah disuarakan oleh Ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal bagaimana fraksi-fraksi lain di DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan membahas dan mengundangkan RUU ini,” tukasnya.

HNW menuturkan bahwa RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ini bukan hal yang baru, karena di Rusia sudah diberlakukan sebagai undang-undang. Salah satu sanksi yang diberikan yaitu denda sebesar RUB 5.000 bagi warga yang menyebarkan informasi kepada anak di bawah umur yang mengarahkan untuk membentuk susunan seksual nontradisional atau yang dapat menyebabkan pemahaman bahwa hubungan homoseksual dan heteroseksual merupakan hal setara secara sosial. Denda yang lebih besar sebesar RUB 200.000 bahkan dapat dikenakan apabila pelakunya adalah pejabat yang menyebarkan propaganda tersebut melalui internet. Bahkan di Aceh juga diberlakukan Qanun nomor 7 tahun 2014 Pasal 63 ayat 1 tentang Hukum Jinayat yang bisa memidanakan perilaku seks menyimpang seperti yang dilakukan oleh kalangan Gay tersebut.

“Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa propaganda di Podcast Deddy Corbuzier tidak bisa dijatuhi sanksi, karena ada kekosongan hukum. Apabila, memang begitu, maka mestinya solusinya bukan menjustifikasi atau membiarkan laku yang dulu pernah dinyatakan harus dilarang, terus sekarang dibiarkan dengan alasan demokrasi dan tak ada aturan hukum yang bisa menjerat, kalau Dedy Corbuzier saja menyadari ada kesalahan dan meminta maaf, agar tak berulang dengan segala dampak negatifnya, maka mestinya kekosongan hukum itu segera diisi, bukan dibiarkan terus kosong. Toh Pemerintah juga punya kuasa dengan mempergunakan hak inisiatif mengusulkan RUU seperti saat Pemerintah mengajukan inisiatif pembuatan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, IKN, dll. Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa negara membiarkan apalagi kalah sama ulah LGBT atau propagandis LGBT yang tak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945,” jelasnya.

HNW menambahkan bahwa bisa dihadirkannya payung hukum untuk mengoreksi dan memberikan sanksi hukum terhadap penyimpangan LGBT mempunyai legitimasi sosial yang luas, serta dasar pembentukan hukum yang sangat kuat, yakni Pancasila dan UUD NRI. “Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), dan Sila Pertama Pancasila adalah ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (1) sebagai dasar negara, dan seluruh agama menolak penyimpangan seksual ala LGBT tersebut. Apalagi ada Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa salah satu dasar untuk pembatasan hak asasi manusia adalah nilai-nilai agama. Pasal 28B ayat (1) juga menegaskan soal perkawinan yang sah sebagai HAM dan perkawinan yang sah itu adalah antara lain bukan yang dilakukan oleh yang berjenis kelamin yang sama seperti yang dipraktikkan kalangan LGBT itu,” tambahnya.

Meski begitu, HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila. “Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum, tapi sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT, maka di tengah maraknya perilaku LGBT yang bahkan sudah melibatkan anak di bawah umur yang semakin meresahkan masyarakat, mestinya norma Pancasila dan aturan hukum yang bersifat umum itu yang lebih disosialisasikan sebagai edukasi untuk masyarakat, sebagai tindakan preventif untuk mencegah berlanjutnya laku seks menyimpang seperti LGBT tsb, sebagai bukti kehadiran negara melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ketentuan UUD 1945, termasuk dari penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok LGBT dan pendukung-pendukungnya,” pungkasnya.[]

Tags: HukumLGBT
Share2Tweet2Send
Previous Post

DPR AS Setujui Paket Bantuan Baru Senilai $40 Miliar untuk Ukraina

Next Post

Arab Saudi Kecam Serangan Teroris di Sinai Utara Mesir

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

5 September 2026
Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

6 September 2026
Gontor Gelar GIHES 2026 di Jakarta

Gontor Gelar GIHES 2026 di Jakarta

30 August 2026
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

0
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

0
PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

0
Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

0
JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

0
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

9 September 2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

6 September 2026
JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

6 September 2026
Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

Kiai Fatwa: Pendidikan Holistik Darul Amanah Lewat Prestasi Nasional dan Sudah Berkarir di Berbagai Sektor

6 September 2026
PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

6 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor
  • Global Islamic Holistic Education Summit.
Lokasi : Hotel Borobudur Jakarta, Indonesia
Tanggal : 5 - 6 September 2026Akhir Pendaftaran : 27 Agustus 2026Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026.GIHES 2026 merupakan forum Internasional yang mempertemukan pimpinan pesantren, lembaga pendidikan Islam, akademisi, pembuat kebijakan, dan tokoh pendidikan untuk berbagi perspektif, membahas tantangan strategis, serta membangun sinergi dan kolaborasi bagi kemajuan pendidikan dan generasi mendatang.#gontornews #majalahgontor #gihes
  • Dari Los Angeles, California, Amerika Serikat, tepatnya di Hollywood Sign dengan jarak kurang lebih 14.000 kilometer dari pondok Modern Darussalam Gontor. Doa-doa kebaikan disampaikan kepada Pondok Modern Darussalam Gontor dan Keluarga Besar Gontor.#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontorponorogo

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result