• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Sabtu, 25 Juni, 2022
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ada Kekosongan Hukum Terkait LGBT? HNW: Mestinya Pemerintah dan DPR Segera Mengisinya

HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
12 Mei 2022
in Nasional
0
Foto: kesatu.co

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik narasi yang dipublikasikan bahwa di alam demokrasi Pemerintah tidak bisa melarang LGBT karena tidak adanya aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT. Padahal Dedy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT ini, malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan sudah mentake down tayangannya di Youtube, dan mengaku salah dan meminta maaf.

Maka, lanjutnya, bila benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, sewajarnya bila pihak yang berkewenangan segera mengisinya dengan membuat aturan UU baik DPR maupun Pemerintah dengan melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi “kekosongan hukum” ini, bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permissif dan membiarkan terus LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut, apalagi masyarakat luas sudah menolaknya, dan penyimpangannya LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, sekalipun demikian, kondisi “kekosongan hukum” yang diklaim dan bisa ditunggangi untuk pembenaran atau legalisasi LGBT dengan penyimpangan seksualnya, sudah dari dulu diantisipasi oleh FPKS DPRRI, sehingga dalam pembahasan RUU TPKS, FPKS DPR RI mengusulkan agar tindak pidana terkait seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT. Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oleh Fraksi-Fraksi yang lain, juga tidak didukung oleh Pemerintah, sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tsb.
Dan inilah dampak langsungnya. Ketika terjadi kasus LGBT, Pemerintah dengan dalih demokrasi dengan entengnya menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang. Padahal mestinya, setelah munculnya kasus video tutorialnya Dedy Corbuzier yang sudah di-takedown sendiri, bahkan yang bersangkutan mengaku salah dan minta maaf, mestinya Pemerintah dan DPR segera menyadari memang ada masalah yang perlu diberikan solusi hukum dengan mengisi “kekosongan hukum” tersebut, baik dengan memperbaiki UU TPKS atau segera membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual untuk diprioritaskan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara dari propaganda dan laku penyimpangan seksual seperti yang dilakukan kalangan LGBT tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/5).

HNW sapaan akrabnya mengatakan kebutuhan terhadap RUU tersebut sangat mendesak, apabila melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat luas yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT yang dinilai ‘mempromosikan’ dan ‘membuat tutorial’ menjadi gay atau perilaku seks menyimpang. “Ini mestinya segera direspons dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh DPR maupun Pemerintah selaku lembaga yang berhak untuk mengusulkan dan bersama-sama membentuk undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA

Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Presiden Jokowi Optimis Pembangunan IKN Tepat Waktu

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab

Alumni Timur Tengah Minta Pemerintah Gelar Rekonsiliasi Nasional

Mufti Rusia Syekh Albir Krganov Jajaki Kerjasama dengan MUI

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa kalau tidak mau memperbaiki UU TPKS sebagaimana diusulkan oleh FPKS, bisa juga dengan segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual yang telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2020-2024. “Bahkan, sebenarnya RUU ini sudah disuarakan oleh Ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal bagaimana fraksi-fraksi lain di DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan membahas dan mengundangkan RUU ini,” tukasnya.

HNW menuturkan bahwa RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ini bukan hal yang baru, karena di Rusia sudah diberlakukan sebagai undang-undang. Salah satu sanksi yang diberikan yaitu denda sebesar RUB 5.000 bagi warga yang menyebarkan informasi kepada anak di bawah umur yang mengarahkan untuk membentuk susunan seksual nontradisional atau yang dapat menyebabkan pemahaman bahwa hubungan homoseksual dan heteroseksual merupakan hal setara secara sosial. Denda yang lebih besar sebesar RUB 200.000 bahkan dapat dikenakan apabila pelakunya adalah pejabat yang menyebarkan propaganda tersebut melalui internet. Bahkan di Aceh juga diberlakukan Qanun nomor 7 tahun 2014 Pasal 63 ayat 1 tentang Hukum Jinayat yang bisa memidanakan perilaku seks menyimpang seperti yang dilakukan oleh kalangan Gay tersebut.

“Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa propaganda di Podcast Deddy Corbuzier tidak bisa dijatuhi sanksi, karena ada kekosongan hukum. Apabila, memang begitu, maka mestinya solusinya bukan menjustifikasi atau membiarkan laku yang dulu pernah dinyatakan harus dilarang, terus sekarang dibiarkan dengan alasan demokrasi dan tak ada aturan hukum yang bisa menjerat, kalau Dedy Corbuzier saja menyadari ada kesalahan dan meminta maaf, agar tak berulang dengan segala dampak negatifnya, maka mestinya kekosongan hukum itu segera diisi, bukan dibiarkan terus kosong. Toh Pemerintah juga punya kuasa dengan mempergunakan hak inisiatif mengusulkan RUU seperti saat Pemerintah mengajukan inisiatif pembuatan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, IKN, dll. Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa negara membiarkan apalagi kalah sama ulah LGBT atau propagandis LGBT yang tak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945,” jelasnya.

HNW menambahkan bahwa bisa dihadirkannya payung hukum untuk mengoreksi dan memberikan sanksi hukum terhadap penyimpangan LGBT mempunyai legitimasi sosial yang luas, serta dasar pembentukan hukum yang sangat kuat, yakni Pancasila dan UUD NRI. “Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), dan Sila Pertama Pancasila adalah ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (1) sebagai dasar negara, dan seluruh agama menolak penyimpangan seksual ala LGBT tersebut. Apalagi ada Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa salah satu dasar untuk pembatasan hak asasi manusia adalah nilai-nilai agama. Pasal 28B ayat (1) juga menegaskan soal perkawinan yang sah sebagai HAM dan perkawinan yang sah itu adalah antara lain bukan yang dilakukan oleh yang berjenis kelamin yang sama seperti yang dipraktikkan kalangan LGBT itu,” tambahnya.

Meski begitu, HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila. “Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum, tapi sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT, maka di tengah maraknya perilaku LGBT yang bahkan sudah melibatkan anak di bawah umur yang semakin meresahkan masyarakat, mestinya norma Pancasila dan aturan hukum yang bersifat umum itu yang lebih disosialisasikan sebagai edukasi untuk masyarakat, sebagai tindakan preventif untuk mencegah berlanjutnya laku seks menyimpang seperti LGBT tsb, sebagai bukti kehadiran negara melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ketentuan UUD 1945, termasuk dari penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok LGBT dan pendukung-pendukungnya,” pungkasnya.[]

Tags: HukumLGBT
Share1Tweet1Send
Previous Post

DPR AS Setujui Paket Bantuan Baru Senilai $40 Miliar untuk Ukraina

Next Post

Arab Saudi Kecam Serangan Teroris di Sinai Utara Mesir

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ratusan Alumni Pesantren BIMA Tersebar di Berbagai Negara

Ratusan Alumni Pesantren BIMA Tersebar di Berbagai Negara

21 Juni 2022
Foto: okezone.com

Keistimewaan dan Peristiwa Penting di Bulan Dzulqa’dah

19 Juni 2022
Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

Sepakat dengan MUI, HNW: Perkawinan Beda Agama Agar Dikoreksi, Tidak Sejalan dengan Konstitusi

23 Juni 2022
KH Zulkifli Muhadli Yakin Pendidikan Pesantren Siap Menjawab Tantangan Zaman

KH Zulkifli Muhadli Yakin Pendidikan Pesantren Siap Menjawab Tantangan Zaman

21 Juni 2022
Dakwah Islam

Tantangan Dakwah Islam Kontemporer

1 Juni 2022
Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani tiba di Kairo dalam kunjungan resmi untuk bertemu dengan Presiden Mesir pada hari Jumat. (QNA)

Emir Qatar Tiba di Kairo Bertemu Presiden Mesir

25 Juni 2022
Foto: cnn.com

UNESCO: Invasi Rusia Sebabkan 152 Situs Budaya Ukraina Rusak atau Hancur

24 Juni 2022
Foto: Primago

Alumni Gontor Ini Rintis Usaha Studio Foto Bermodal 1 Kamera

24 Juni 2022
Foto: dw.com

Staf Umum Ukraina: Rusia Rebut Dua Desa di Donbas

24 Juni 2022
Foto: energylivesnews.com

 Pasokan Gas Rusia Berkurang, Norwegia Setuju Pasok Gas ke UE Lebih Banyak

24 Juni 2022
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com