pesanan-majalah-edisi-khusus
32 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 7 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Luruskan Kesalahpahaman, Wakil Ketua MPR Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku

HNW, sapaan akrabnya, juga meluruskan nukilan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
9 November 2022
in Nasional
0
Luruskan Kesalahpahaman, Wakil Ketua MPR Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang beredar di sebagian media massa maupun grup-grup Whatsapp, seolah-olah TAP MPR terkait Larangan PKI  telah dicabut, padahal sebenarnya TAP tersebut tidak dicabut, dan pada saat ini masih terus berlaku.

Kesalahpahaman ini muncul dalam sejumlah pemberitaan pasca Presiden Joko Widodo dikutip sebagai mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut. Sejumlah pemberitaan dan sebagian pihak menyebutkan bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI. Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Itu dua TAP MPRS yang berbeda.

“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal bukan, karena objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Dan TAP MPRS yang terakhir itu tidak disinggung apalagi dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Jokowi, karena Presiden memang tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk mencabut atau menyatakan TAP MPRS sudah tidak  berlaku lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (9/11).

Untuk diketahui, judul  lengkap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

BACA JUGA

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS Strategic Development Perkuat Kapasitas Pimpinan di Banten

Gagas Revitalisasi Rumah Tahfizh, Peserta Beasiswa BAZNAS Raih Juara Tingkat Nasional

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ujarnya.

HNW, sapaan akrabnya, juga meluruskan nukilan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. “Nukilan atas pernyataan tersebut juga kurang tepat dan kurang cermat dalam membaca TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sekalipun memang dihadirkan untuk meninjau TAP MPRS dari 1960 sampai dengan 2002,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan hasil tinjauan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 – 2002 membuat beberapa kategori. Kategori pertama adalah TAP MPR(S) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Di dalam kategori pertama ini tidak ada TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dinukil sebagai disebutkan oleh Presiden Jokowi. Jadi, apabila disebut bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut oleh TAP MPR Nomor I/2003, itu tidak benar,” ujarnya.

Kategori kedua adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu. Salah satu yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan itu adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berkaitan dengan larangan PKI. TAP MPRS tersebut masih berlaku dan tidak dicabut. “Dan bahkan TAP MPR ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pedoman dalam kebijakan politik nasional,” tandasnya.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Kategori keempat adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kategori kelima adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib MPR Hasil Pemilu 2004.

Sedangkan, kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan. “Nah, TAP MPRS No. XXXIIII/MPRS/1967 masuk ke dalam kategori keenam ini bersama dengan 103 TAP MPR(S) lainnya,” jelasnya.

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk ke kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai) karena isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkat  Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir. “Jadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang ‘einmalig’ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Penjelasan ini untuk meluruskan kesalahpahaman saja, dan simpang siurnya informasi, karena terlepas dari berbagai peristiwa yang melatarbelakanginya, kita bangsa Indonesia tentu sangat menghormati dan mengakui jasa besar Presiden Soekarno sebagai Bapak Bangsa, proklamator kemerdekaan RI, dan presiden pertama Negara Republik Indonesia. Apalagi Presiden SBY pada tahun 2012  sudah mengeluarkan Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan kepada Presiden Soekarno gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional,” pungkasnya.[]

Tags: komunismePKITAP MPRS
Share34Tweet22Send
Previous Post

Din Syamsuddin: Rezimisasi Agama Melanggar Konstitusi

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin: Indonesia Komitmen Tangani Krisis Perubahan Iklim

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

2 August 2026
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

3 August 2026
Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

3 August 2026
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

FITK INAIS Bogor Siapkan Calon Pendidik yang Tak Tergantikan AI Menuju Indonesia Emas 2045

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

4 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR 📣Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.✔️ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
✔️ Kontribusi Rp1.500.000.
✔️ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.📝 https://tinyurl.com/iklan-magon📞 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.📌 Kontribusi seikhlasnya
📌 Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
📌 Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
✅ Logo Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Sosial Media (jika ada)📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.📖 Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
📚 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.📌 Yang ditampilkan:
✅ Logo/Nama Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Media Sosial (jika ada)💚 Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result