Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang beredar di sebagian media massa maupun grup-grup Whatsapp, seolah-olah TAP MPR terkait Larangan PKIΒ telah dicabut, padahal sebenarnya TAP tersebut tidak dicabut, dan pada saat ini masih terus berlaku.
Kesalahpahaman ini muncul dalam sejumlah pemberitaan pasca Presiden Joko Widodo dikutip sebagai mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut. Sejumlah pemberitaan dan sebagian pihak menyebutkan bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI. Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Itu dua TAP MPRS yang berbeda.
βJadi, ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal bukan, karena objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Dan TAP MPRS yang terakhir itu tidak disinggung apalagi dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Jokowi, karena Presiden memang tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk mencabut atau menyatakan TAP MPRS sudah tidakΒ berlaku lagi,β ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (9/11).
Untuk diketahui, judulΒ lengkap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
βTAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,β ujarnya.
HNW, sapaan akrabnya, juga meluruskan nukilan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. βNukilan atas pernyataan tersebut juga kurang tepat dan kurang cermat dalam membaca TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sekalipun memang dihadirkan untuk meninjau TAP MPRS dari 1960 sampai dengan 2002,β ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan hasil tinjauan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 β 2002 membuat beberapa kategori. Kategori pertama adalah TAP MPR(S) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. βDi dalam kategori pertama ini tidak ada TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dinukil sebagai disebutkan oleh Presiden Jokowi. Jadi, apabila disebut bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut oleh TAP MPR Nomor I/2003, itu tidak benar,β ujarnya.
Kategori kedua adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu. Salah satu yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan itu adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berkaitan dengan larangan PKI. TAP MPRS tersebut masih berlaku dan tidak dicabut. βDan bahkan TAP MPR ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pedoman dalam kebijakan politik nasional,β tandasnya.
Selanjutnya, kategori ketiga adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Kategori keempat adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kategori kelima adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib MPR Hasil Pemilu 2004.
Sedangkan, kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan. βNah, TAP MPRS No. XXXIIII/MPRS/1967 masuk ke dalam kategori keenam ini bersama dengan 103 TAP MPR(S) lainnya,β jelasnya.
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk ke kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai) karena isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkatΒ Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir. βJadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang βeinmaligβ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,β ujarnya.
βPenjelasan ini untuk meluruskan kesalahpahaman saja, dan simpang siurnya informasi, karena terlepas dari berbagai peristiwa yang melatarbelakanginya, kita bangsa Indonesia tentu sangat menghormati dan mengakui jasa besar Presiden Soekarno sebagai Bapak Bangsa, proklamator kemerdekaan RI, dan presiden pertama Negara Republik Indonesia. Apalagi Presiden SBY pada tahun 2012Β sudah mengeluarkan Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan kepada Presiden Soekarno gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional,β pungkasnya.[]






















