Nairobi, Gontornews — Pemerintah Kenya, Kamis (22/6/2023), memutuskan untuk memberikan hukuman bagi pelaku homoseksual dengan sanksi penjara bahkan kematian. Kenya mengikuti langkah Uganda, Tanzania dan Sudan Selatan dalam memberlakukan sanksi tegas pelaku orientasi seksual menyimpang tersebut.
“Saya akan meminta mereka untuk memilih untuk mengusir mereka, orang-orang LGBT, dari Kenya sepenuhnya,” kata Mohamed Ali, seorang anggota parlemen Kenya.
Selain Ali, beberapa anggota parlemen menganggap persoalan ini sebagai bagian pertempuran eksistensial serta menyelamatkan nilai dan kedaulatan Afrika. Mereka menganggap bahwa Barat terus mendorong LGBT sebagai penghancur nilai dan kedulatan di benua hitam.
Dalam rancangan undang-undang perlindungan keluarga di Kenya, Reuters mencatat ada sejumlah kesamaan dengan RUU serupa yang berlaku di Uganda. Aturan baru Kenya mengancam perilaku homoseksual dan gay dengan sanksi penjara 10 tahun serta hukuman mati bagi pelaku homoseksual yang melakukan aksinya kepada anak di bawah umur, orang cacat serta terbukti menularkan penyakit mematikan kepada rekan seksualnya.
Undang-undang Kenya ini mencermintkan tingkat kesepakatan dan koordinasi yang signifikan terhadap kebijakan anti-gay di antara anggota parlemen dari semua wilayah. Beberapa tindakan anti-LGBT di Kenya maupun Uganda yaitu larangan untuk melakukan tindakan homoseksualitas, mempromosikan homoseksual serta mengizinkan pelaku homoseksual untuk tinggal di properti milik warga.
Pengusul rancangan undang-undang sekaligus anggota parlemen Kenya, Peter Kaluma, mengatakan dorongan untuk meloloskan undang-undang serupa Uganda merupakan bentuk solidaritas antara negara-negara Afrika.
“Kami ingin seluruh benua memiliki undang-undang ini,” kata Kaluma sebagaimana dilansir Reuters.
“Jika mereka memberikan sanksi pada Uganda, biarkan mereka juga memberikan sanksi kepada seluruh Afrika,” sambungnya. [Mohamad Deny Irawan]





















