Setelah sekian lama penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji ada pada Kementerian Agama Republik Indonesia, mulai tahun 2017 pengelolaan keuangan haji menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sedangkan Kementerian Agama yang merupakan representasi Pemerintah, selain sebagai regulator yang mengusulkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun, Kemenag juga sebagai operator haji yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan, dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR.
BPKH merupakan Badan Publik yang dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kini BPKH telah melewati tahun ketujuhnya sejak resmi beroperasi pada 26 Juli 2017 dengan tujuan utama meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mengetahui bagaimana dinamika penyelenggaraan ibadah haji terutama dalam bidang pengelolaan keuangan haji Indonesia, Reporter Majalah Gontor, Muhammad Khaerul Muttaqien, mewawancarai Anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 Prof Dr Muhammad Arief Mufraini Lc, MSi. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana dana haji yang dikelola BPKH?
Dana haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid serta telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan Presiden. Aman, karena sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 bahwa dalam melakukan penempatan dan/atau investasi harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara syariah dan dengan lembaga keuangan syariah. Keamanan investasi pada instrumen keuangan syariah peringkat minimal A. Kehati-hatian dengan profil risiko rendah (low-moderate). Nilai Manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi Jemaah Haji Tunggu. Likuiditas BPKH minimal penyediaan dana likuid dua kali musim haji.
Ada berapa dana haji yang dikelola BPKH?
Alhamdulillah dana haji terus tumbuh dan dikelola untuk kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2019 sebanyak Rp124,3 triliun. Pada tahun 2020 saldo dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,9 triliun. Pada tahun 2021 saldo dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp158,8 triliun. Pada tahun 2022 saldo dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166,5 triliun. Pada tahun 2023 saldo dana haji yang dikelola BPKH Rp166,7 triliun. Per Maret 2024 total Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan haji mencapai Rp178,03 triliun. Dana tersebut terus diinvestasikan secara syariah untuk memenuhi penyelenggaraan ibadah haji sesuai amanah umat.
Ke mana dana haji ditempatkan/diinvestasikan?
Dana haji yang dikelola oleh BPKH telah berkontribusi dalam mendukung dan membangun keuangan syariah. Per Maret 2024 penempatan dan investasi total Rp163,17 triliun. Penempatan 25% Rp40,67 triliun: nilai penempatan BPKH sebesar Rp40,67 triliun ini merupakan 4,81% dari total aset perbankan syariah per Januari 2024 sebesar Rp845,61 triliun. Investasi 75% Rp122,49 triliun (ISB 96,3% Rp118,06 triliun serta Investasi Langsung dan Investasi Lainnya 3,7% Rp4,43 triliun). Investasi Surat Berharga Syariah Negara BPKH sebesar Rp114,00 triliun merupakan 7,74% dari total outstanding SBSN per April 2024 sebesar Rp1.472,05 triliun. BPKH berpartisipasi dalam memberikan penyaluran pembiayaan syariah sebesar Rp1 triliun dari sejak tahun 2019. Investasi Langsung pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Rp1 triliun, Tier 1 (satu) dalam bentuk pembelian saham dan Tier 2 (dua) dalam bentuk pembelian Sukuk Subordinasi sebesar Rp2 triliun. Investasi BPKH di APIF. BPKH menjadi major shareholder No. 4 di dunia dengan share sebanyak 8,73% dengan Paid-up Capital sebesar USD10 juta.
Apa upaya BPKH dalam memperluas investasi dana haji khususnya yang ke luar negeri?
BPKH telah berhasil membentuk anak perusahaan dengan nama Syarikah BPKH Limited dan mendapatkan commercial registration dari Ministry of Commerce Saudi dengan Nomor CR 4031279403 pada 16 Maret 2023. Pembentukan BPKH Limited ini merupakan langkah responsif BPKH dalam menanggapi kritik dan masukan dari berbagai pihak agar BPKH mendukung penyelenggaraan ibadah haji dalam perspektif investasi. BPKH Limited saat ini telah menjadi special purpose vehicle untuk melakukan bisnis di Arab Saudi. Dengan adanya legalitas bisnis yang diterbitkan oleh Ministry of Commerce Saudi, kita sekarang diizinkan untuk melakukan sejumlah bisnis di Arab Saudi. Tiga belas subsektor yang menjadi fokus investasi BPKH di Arab Saudi antara lain transportasi dan logistik, akomodasi, retail, catering, telekomunikasi, artificial intelligence, layanan agen travel dan tourism, experience enrichment activities, kegiatan keuangan dan asuransi, donasi dan kurban, serta layanan personal seperti health care, listrik, gas, air conditioning, sumberdaya air, sanitasi, wealth management, dan filantropi atau kegiatan keagamaan. Ketiga belas subsektor itu penting disebutkan untuk menggambarkan masifnya investasi BPKH Limited sebagai perpanjangan tangan dari BPKH untuk melakukan berbagai investasi pada ekosistem perhajian di Arab Saudi.
Terkait biaya haji setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan, kini ada istilah BPIH dan Bipih. Apa bedanya?
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang
digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selama ini sebagian besar BPIH reguler disubsidi oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH. Subsidi ini dipahaminya begini bahwa setoran dari jemaah haji yang belum berangkat itu kan menghasilkan keuntungan secara agregat bersama para jemaah haji yang akan berangkat. Jemaah haji yang belum berangkat inilah yang menyubsidi jemaah haji yang berangkat. Sebenarnya jemaah haji hanya membayar setengah dari ongkos (half cost) dari biaya sesungguhnya dari ongkos perjalanan menunaikan ibadah haji yang dikelola BPKH. BPKH telah membantu biaya haji murah untuk jemaah haji Indonesia dengan total kontribusi nilai manfaat sebesar Rp46,42 triliun dari tahun 2017 sampai 2024.
Untuk haji reguler tahun 2024 ini berapa biaya haji yang sesungguhnya dan berapa biaya yang ditanggung oleh jemaah haji reguler?
Pada pelaksanaan haji tahun 2024 ini pemerintah dan DPR RI menyetujui rata-rata BPIH reguler atau rata-rata biaya sesungguhnya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler per jemaah Rp93.410.286. Sedangkan rata-rata biaya haji yang ditanggung oleh jemaah haji (Bipih) hanya Rp56.046.172 (60 persen). Sisanya BPKH menopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji untuk per jemaah haji reguler rata-rata Rp37.364.114 (40 persen).
Mengapa nilai manfaat setiap tahunnya berbeda-beda?
Setiap tahun memang ada nilai manfaat untuk jemaah. Ketika pandemi lebih besar nilai manfaat yang ditutupkan untuk jemaah.
Apakah memang tidak ada ketetapan sendiri?
Itu subject to approval. Mekanismenya, Kementerian Agama RI yang mengusulkan kepada DPR. Misalnya komposisi paling fair, secara hitungan keuangan, misalnya jemaah mendapat imbal hasil (nilai manfaat) hanya 30 persen, lalu jemaah bayar 70 persen. Kementerian Agama yang mengajukan tapi persetujuannya di DPR. Itu undang-undang yang mengatur. Jadi tidak bisa diputuskan sendiri.
Apakah setoran awal Bipih akan dinaikkan?
Atas dasar tuntutan peningkatan layanan jemaah haji, seperti akomodasi dan konsumsi pada saat pelaksanaan haji, pemerintah sempat melakukan kajian untuk mengajukan kenaikan nilai setoran awal jemaah haji. Kajian berkaitan dengan hal ini sudah dimulai sejak DJPHU dijabat oleh Anggito Abimanyu (2014) dam makin intensif setelah BPKH berdiri. Kemungkinan naik atau tidaknya, diskusinya sangat bergantung dengan kondisi yang lainnya. Kenaikan harga di Arab Saudi, kemampuan BPKH menginvestasikan dananya, itu semua sangat bergantung pada situasi-situasi. Pengambilan keputusannya multiple institusi dalam hal ini, Kementerian Agama RI, DPR RI dan BPKH. Kita tidak bisa memutus sendiri. Apakah kita butuh meningkatkan AUM (asset under management) memang iya, karena setoran awal Bipih Rp25 juta tidak rasional. Tapi lagi-lagi karena telah berlaku selama bertahun-tahun, sulit untuk diberikan pengetahuan. Adanya asimetri informasi, asimetri kepentingan. Bahwa proposal untuk meningkatkan setoran awal, memberikan ruang bagi jemaah untuk cicilan pelunasan sudah didiskusikan. Itu semua dalam kerangka meringankan agar komposisi Bipih dan BPIH-nya bisa terus ditahan. Tapi lagi-lagi kalau kita bicara tentang isu keadilan, isu sustainability, full cost lebih baik daripada half cost.
Berdasarkan data terbaru, daftar tunggu haji atau waiting list haji Indonesia jika mendaftar tahun 2023 diperkirakan akan diberangkatkan antara 11 sampai 47 tahun. Mengapa antrean haji hingga puluhan tahun?
Lamanya masa tunggu haji ini antara lain disebabkan oleh banyaknya jumlah pendaftar haji. Apalagi Indonesia ini negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, sementara kuota yang diberikan terbatas per tahun. Akibatnya, tiap tahun daftar antrean menumpuk dan semakin panjang. Per Maret 2024 total waiting list reguler dan khusus 5.384.399 jemaah. Namun masalah ini bukan hanya terjadi di Indonesia, di negara-negara lain juga terjadi bahkan di beberapa negara lebih panjang antreannya dari Indonesia. Antrean haji ini diatur oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang bersidang pada tahun 1987 di Amman, Yordania. Negara-negara OKI sepakat bahwa semua negara Islam, yang mayoritas penduduknya beragama Islam itu terkena peraturan kuota bersama yaitu hanya boleh mengirim 1 orang untuk setiap 1000 penduduk Muslim.
Apa kritik dan saran Anda untuk pemerintah, DPR, masyarakat dan industri dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji?
Instansi terkait regulator penyelenggaraan ibadah haji, khususnya Kementerian Agama diharapkan terus mengembangkan peraturan perundang-undangan. Peraturan lebih lanjut yang bisa berdampak pada perbaikan investasi dan perbaikan pengelolaan operasional jemaah haji. Direktorat Jenderal Pengelola Haji dan Umrah (DJPHU) berkaitan dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di BPKH berarti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Penting melakukan sinkronisasi dan pengembangan lebih lanjut terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Untuk masyarakat sebisa mungkin mendaftar haji pada saat muda. Usia 12 tahun sudah bisa mendaftar haji. Saran untuk industri, industri harus mampu mengembangkan kapasitasnya untuk bisa support ekspor-impor makanan siap saji bumbu-bumbu untuk jemaah haji dan apa pun yang bisa diserap oleh jemaah haji. []





















