Jakarta, Gontornews — Lembaga amil zakat infaq dan sedekah (Lazis) Darunnajah resmi mendapatkan izin operasional berskala nasional melalui Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 1208 tahun 2024. Pengelola Lazis Darunnajah, Zakianto Arif, berharap SK Kemenag tentang izin operasional ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh pelosok Nusantara.
“Adanya Lazis Darunnajah untuk terus berkomitmen pada dunia kemanusiaan dan mengikhtiarkan manfaat yang lebih luas,” kata Zakianto Arif sebagaimana dilansir laman Darunnajah.com.
“Mohon doanya,” sambungnya kepada Gontornews.com.
Melalui keputusan ini, Pesantren Darunnajah akan terus bergerak dalam mengoptimalkan peran sosial-keagamaan di seluruh Indonesia. Selain itu, Pengelola Lazis Darunnajah juga berkomitmen untuk terus mengedepankan asas profesionalitas dan keamanan, baik dari sisi syariah maupun regulasi yang berlaku secara nasional.
Lazis Darunnajah membuka peluang dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Dengan aset wakaf seluas 1.030 hektar aset tanah di berbagai wilayah Indonesia yang diikuti dengan langkah kolaboratif dengan berbagai pihak, baik swasta maupun pemerintah, kehadiran Lazis Darunnajah akan semakin terasa di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, pada Sabtu 14 Desember 2024, Pesantren Darunnajah Jakarta melalui Darunnajah Charity telah berasil menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Beberapa bantuan yang diberikan yaitu beras, minyak goreng, telur, makanan instan, perlengkapan bayi dan obat-obatan dasar.
“Mari bersama mendukung gerakan filantropi Islam yang berkelanjutan. Melalui Lazis Darunnajah, setiap rupiah zakat, infaq dan sedekah Anda akan tersalurkan tepat sasaran, membawa keberkahan bagi yang memberi maupun yang menerima,” tutup Lazis Darunnajah dalam laman Darunnajah.com. [Mohamad Deny Irawan]




















