Perdebatan publik tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengemuka dari tingkat kebijakan sampai teknis. Misalnya, program MBG yang akan terus berjalan di bulan Ramadhan dan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Namun di balik perdebatan teknis tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara memaknai tanggung jawabnya dalam memberikan hak dasar bagi warga?
Dalam kerangka ekonomi politik, negara harus bersikap adil terhadap ketimpangan. Ia memiliki mandat etis untuk memastikan distribusi kesejahteraan berjalan adil, terutama bagi kelompok paling rentan. Pemenuhan gizi anak, dalam konteks ini, bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional dan moral. MBG yang digagas pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto patut diapresiasi dari sisi tujuannya. Namun demikian tujuan yang baik tidak otomatis melahirkan kebijakan yang baik jika tidak disusun melalui kajian yang serius, terukur, dan berbasis bukti, bukan sekadar sebagai proyek politik berskala besar. Pada akhirnya, ini yang kita tidak harapkan, MBG hanya menjadi program yang mahal tetapi miskin dampak.
MBG semestinya dipahami sebagai investasi jangka panjang dalam konteks pembangunan manusia. Berbagai studi menunjukkan, intervensi gizi pada usia sekolah berdampak signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Saat ini, di Indonesia, total alokasi anggaran untuk MBG sepanjang 2026 ini tercatat Rp335 triliun. Oleh karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar berapa besar anggarannya, tetapi sejauhmana kebijakan ini dirancang dan dijalankan secara tepat sasaran kepada masyarakat.
Di Malaysia, program seperti MBG dikenal dengan Rancangan Makanan Tambahan (RMT) yaitu program khusus di bawah Kementerian Pendidikan Malaysia yang telah dilaksanakan sejak tahun 1979. Bersama Kementerian Kesehatan Malaysia, Kementerian Pendidikan Malaysia menyediakan 20 menu dengan bantuan yang ditetapkan sebesar RM 3,50 per siswa per hari di Semanjung Malaysia dan RM 4,00 di Sabah, Serawak, serta Wilayah Persekutuan Labuan.
Kriteria penerima MRT meliputi siswa warga negara Malaysia kelas 1 hingga kelas 6 di sekolah pemerintah dan sekolah bantuan pemerintah dari keluarga miskin ekstem di bawah garis kemiskinan nasional, Sekolah Orang Asli, serta Siswa Berkebutuhan Pendidikan Khusus yang memiliki kartu disabilitas (OKU) yang dikeluarkan oleh Departemen Kesejahteraan Masyarakat. Di masa pemerintah Dato Sri Anwar Ibrahim, Pengeluaran Kerajaan Madani untuk RMT naik menjadi RM 870 juta (Rp 3,6 triliun) di tahun 2025, yang sebelumnya RM 784 di tahun 2024.
Belajar dari RMT, peran diaspora Indonesia menjadi penting dalam konteks ini. Pengalaman mereka berinteraksi dengan kebijakan serupa di berbagai negara dapat menjadi sumber pembelajaran berharga. Ada banyak diaspora Indonesia yang bergerak di gizi masyarakat, kesehatan publik, ekonomi pembangunan, dan kebijakan sosial. Mereka dapat berkontribusi dalam penyusunan indikator keberhasilan, desain tata kelola, hingga mekanisme evaluasi berbasis bukti.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak ditentukan oleh skala program semata, melainkan oleh kejelasan arah kebijakan. Negara, dengan dukungan masyarakat sipil dan diaspora, perlu memastikan bahwa MBG benar-benar menjadi sarana investasi pembangunan manusia jangka panjang dan memperkuat keadilan sosial dan bukan sekadar program populis sesaat dan beban APBN.
Ada satu kaidah fikih yang tepat untuk konteks ini: Tasharruful imam ala ra’iyyah manuthun bil maslahah yang memiliki arti bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan (kepentingan umum). []





















