15
Tonton Selengkapnya
31 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 7 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

HNW: Perjanjian Dagang dengan AS Terkait Kehalalan Produk, Mestinya Sesuai dengan UU JPH yang Berlaku di Indonesia

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
26 February 2026
in Nasional
0
HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di “Dewan Perdamaian” Harusnya untuk Taat Konstitusi Merdekakan Palestina

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam masa reses DPR kali ini banyak menerima masukan dan kritikan dari Konstituennya terkait Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), termasuk soal ketentuan keharusan pencantuman sertifikat halal bagi produk halal maupun keterangan nonhalal bagi produk nonhalal. Mengingat Indonesia negara berdaulat dan negara hukum, di mana di antara hukum yang ada dan berlaku di Indonesia yaitu UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikuatkan dengan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berisi keharusan pencantuman label halal bagi produk halal (Pasal 25) dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk nonhalal (Pasal 26).

Masalahnya, publik memahami bahwa akta Perjanjian Dagang yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia dan AS (19/2/2026) itu justru mengaburkan soal ketentuan label halal tersebut untuk tidak diberlakukan bagi barang-barang impor dari AS. Maka Pemerintah Indonesia diingatkan untuk terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat bahkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan mengkaji ulang dan mengkritisi kembali ketentuan terkait labelisasi halal produk pada perjanjian dagang (Argument on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara resiprokal mestinya juga dihormati oleh AS sebagai mitra dagang Indonesia.

HNW, sapaan akrabnya, juga mendapatkan bahwa argumen Mutual Recognition Agreement (MRA) pada sertifikasi halal yang disampaikan oleh pihak Pemerintah dengan maksud mengklarifikasi, malah kontradiktif dengan berbagai isi perjanjian dagang itu yang cenderung tidak sesuai dengan ketentuan terkait sistem JPH yang diatur dalam UU yang masih berlaku di Indonesia.

“Sesuai penjelasan Kepala BPJPH, Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang sudah menjalin MRA sertifikasi halal dengan berbagai negara termasuk Amerika Serikat. Namun ketika isi perjanjian dagang timbal balik Indonesia Amerika Serikat itu menyebutkan pembebasan (exemption) sertifikat halal pada berbagai jenis produk, maka jelas itu bukan MRA tetapi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU JPH yang masih berlaku di Indonesia. Maka pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip resiprokal yang menjadi spirit dari perjanjian dagang itu, harusnya membuka kembali pembahasan kesepakatan terkait isu labelisasi halal ini dengan pihak berwenang di AS. Agar perjanjian dagang ini tidak hanya menguntungkan AS tapi malah sangat merugikan Indonesia sebagai negara hukum dan berdaulat dengan konsumen yang mayoritas mutlaknya beragama Islam,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi

BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban bagi Masyarakat Prasejahtera di Kampung Pemulung Jurangmangu

Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Hingga Wilayah Bencana Sumatera Melalui BAZNAS

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, MRA yang dijalin BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada dasarnya terkait pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal di antara kedua negara.

Artinya, produk yang beredar di Indonesia dari negara yang sudah memiliki MRA tetap wajib bersertifikat halal, meskipun sertifikatnya dikeluarkan oleh LHLN dan bukan oleh BPJPH.

Sayangnya, poin-poin perjanjian pada ART itu terkesan mau menghapus kewajiban sertifikasi label halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk yang tidak halal. Di bagian Komitmen Spesifik (Annex III) hambatan Non Tarif (Section 2), Indonesia malah disebut sebagai diharuskan membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal dan kewajiban pencantuman label halal pada produk nonhewani (Article 2.22), produk kosmetik, kesehatan, dan barang manufaktur lainnya (Article 2.9).

Menurut HNW, munculnya poin-poin tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat dan juga kerancuan apakah intensinya menguatkan keabsahan sertifikat halal dari Amerika Serikat yang faktanya sudah berjalan melalui MRA tanpa perlu diintervensi dengan ketentuan baru dalam akta perjanjian dagang yang baru, atau justru menghilangkan kewajiban sertifikasi halal serta meniadakan kewajiban pencantuman keterangan nonhalal atas barang yang diproduksi di Amerika dan akan diperdagangkan di Indonesia?

“Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku di Indonesia tegas menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan produk yang tidak halal pun wajib mencantumkan keterangan “nonhalal” (Pasal 26 ayat 2). Ini harusnya jadi acuan yang diperjuangkan Pemerintah dalam pembahasan dan sebelum penandatanganan kesepakatan dagang yang disebut resiprokal itu, karena memenuhi dan menegakkan Hak Asasi Manusia warga Indonesia termasuk sebagai konsumen adalah kewajiban Negara Indonesia (UUD NRI 1945 pasal 28 I ayat 4). Selain sebagai bentuk perjuangan menegakkan kedaulatan negara sebagai negara hukum (UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3) di bidang yang terkait dengan kehalalan dan ketidakhalalan produk,” tegasnya.

Hidayat menilai, selain soal terpenuhinya HAM terkait beragama dan melaksanakan ajaran agama yang dijamin UUD NRI 1945 termasuk dalam mengonsumsi atau mendapat penjelasan soal kehalalan atau ketidakhalalan produk bagi warga Indonesia yang mayoritas mutlaknya Muslim, penghapusan sejumlah ketentuan halal juga berpotensi menjauhkan realisasi program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara unggulan dalam produk halal, selain juga akan mendistorsi keunggulan Indonesia di bidang industri halal global.

Berdasarkan rangking Indikator Ekonomi Islam Global (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat 3 dunia di bidang halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Masalahnya salah satu produk yang membuat Indonesia unggul yakni kosmetik dan farmasi halal, justru akan menghadapi impor produk-produk kosmetik dan farmasi dari AS dengan pembebasan status kehalalan sebagaimana disepakati di ART.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak “resiprokal” karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang JPH yang masih berlaku di Indonesia, dan secara ekonomi justru membuat konsumen di Indonesia yang mayoritas Muslim juga dirugikan dengan hilangnya label halal, yang bisa berdampak negatif pada industri halal yang tengah berkembang dengan dukungan dari Pemerintah Indonesia, karena masuk derasnya barang impor tanpa label halal atau keterangan nonhalal. Hal ini juga bisa menjadi masalah karena bisa menjauhkan terwujudnya program Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam produk halal,” ujar Hidayat.

“Agar kekhawatiran itu bisa diatasi, penting bagi Pemerintah kembali ke meja negosiasi untuk berunding ulang, melakukan koreksi dan perbaikan agar perjanjian dagang itu benar-benar resiprokal dan tidak malah merugikan Indonesia, dengan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas mutlaknya beragama Islam, negosiasi ulang itu harusnya serius diperjuangkan oleh Pemerintah Indonesia, selain faktor waktu mulainya pemberlakuan perjanjian dagang itu tidak otomatis, sekarang juga ada  momentum, Mahkamah Agung AS sudah menganulir kebijakan tarif Trump, yang membuat Pemerintahan Trump harus menyesuaikan juga,” lanjutnya.

Peluang untuk negosiasi ulang tersebut, jelas Hidayat, juga dibuka lebar oleh akta Perjanjian Dagang itu sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5. Ketentuan pasal 7.2 menyatakan bahwa ‘Para pihak dapat menyepakati, secara tertulis, untuk mengubah Perjanjian ini’. Sedangkan, pasal 7.5 malah membuka peluang ‘pengakhiran’ perjanjian tersebut baik atas inisiasi Indonesia maupun Amerika Serikat dan akan berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan pengakhiran tersebut, dengan memungkinkan konsultasi bersama sebelum memberikan pemberitahuan itu.

“Jadi, peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia, bahkan mengakhirinya pun bisa dilakukan, mengingat adanya perubahan keputusan Trump pascaputusan Mahkamah Agung AS, dan juga fakta adanya pertentangan poin kesepakatan dagang terkait sertifikasi label halal dengan hukum domestik Indonesia, agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat tapi merugikan Indonesia, dan juga bisa berjalan secara efektif ketika tidak bertentangan dengan hukum domestik di Indonesia yang mengharuskan sertifikasi label halal atau pencantuman keterangan nonhalal bagi produk nonhalal,” pungkas Hidayat. []

Tags: ASBPJPHPerjanjian dagangUU JPH
Share4Tweet3Send
Previous Post

Mahasiswa IAT IDAQU Jakarta Sabet Juara Satu Pidato Bahasa Arab di Ajang MUTSABARAH 2026

Next Post

Prodi PGMI IAI Sahid Bogor Akhiri PPL di Sejumlah Sekolah

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

4 June 2026
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

0
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

0
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

0
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result