Oleh Prof Syaiful Bakhri MH, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta
KUHAP tidak memberi ruang penangguhan tahanan setelah putusan pengadilan, disebabkan demi Kepastian dan Keadilan Masyarakat. Apabila hal itu dimohonkan oleh banyak pihak adalah suatu hak-hak sosial, tetapi Pengadilan Negeri berwenang untuk menolaknya selaras dengan putusannya yang menyatakan menjalani hukuman penjara. Hak banding adalah hak normatif yang digunakan sesuai proses dan tidak lazim untuk permohonan penangguhan kecuali disebabkan “kesehatan dan gangguan jiwa.”
Tentang KUHP mendatang
Setiap delik diancam dengan pidana alternatif antara Pidana Penjara dan Denda. Inilah revolusi stelsel pidana modern. Maka terhadap pidana penjara tidak lagi sebagai rumusan tunggal, dan selalu dialternatifkan. Di sinilah penangguhan tahanan yang menjadi momok akan terurai. Pidana yang menjadi ciri kunonya adalah hukuman, walaupun hukuman bisa dihindari dengan kekuatan lain.
Sejatinya penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh berbagai pihak secara meluas adalah ujian untuk lembaga Peradilan yang mesti berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.
Hormatilah lembaga peradilan agar tidak dinistakan oleh kekuatan dahsyat yang menggoyahkan sendi-sendi negara hukum yang dijamin dalam pasal 1 (3) Konstitusi dan tetap dijaga atas hasrat merusak sendi-sendi NKRI sebagai Negara Hukum bukan Kekuasaan belaka.



















