Jakarta, Gontornews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menagih janji pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap aksi bulliying di satuan pendidikan. Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Soleh mendesak Kemendikbud agar mengambil peranan lebih dalam kasus ini.
“Pemerintah memiliki janji yang terhutang untuk penerbitan peraturan presiden tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap perlindungan di satuan pendidikan. Leading sectornya adalah Kemendikbud, dan hingga kini belum selesai,” kata Asrorun Ni’am di Jakarta, Ahad (23/7).
Asrorun menilai bahwa maraknya aksi bulliying di sekolah disebabkan lambatnya Kemendikbud menyelesaikan aturan ini. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, KPAI berharap penanganan kekerasan yang dilakukan anak dapat diselesaikan dengan pendekatan pemilihan atau restoratif.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini juga meminta semua pihak agar tidak menggunakan pendekatan punitif terhadap pelaku bulliying, yang masih berusia anak, karena dikhawatirkan mematikan masa depan anak, menghilangkan hak dasarnya serta semakin mendorong anak untuk melakukan tindakan yang salah tanpa upaya pemulihan.
“Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah preventif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapanpun dan di manapun kekerasan dapat terjadi,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]


















