Teheran, Gontornews — Iran telah menindak perempuan yang melanggar undang-undang wajib jilbab, menangkap setidaknya 29 perempuan. Demikian menurut media Iran.
Penangkapan ini mendapat kritik dari aktivis dan kelompok hak asasi manusia.
Kantor berita Tasnim melaporkan pada hari Jumat bahwa 29 wanita telah ditangkap.
Mengutip polisi Teheran, kantor berita itu mengatakan bahwa mereka ditangkap karena “mengganggu keamanan publik”.
Namun tidak dijelaskan di mana penangkapan itu dilakukan, karena demonstrasi telah menyebar dari ibukota, Teheran, ke kota-kota lain, termasuk kota kuno Esfahan dan Shiraz.
Jilbab wajib diberlakukan di Iran sejak tahun 1979, setelah revolusi Iran dan Ayatollah Khomeini menjadi Pemimpin Tertinggi Iran.
Selama bertahun-tahun, ratusan ribu wanita Iran telah memprotes undang-undang tersebut.
Dalam beberapa pekan terakhir, setelah gelombang unjukrasa di negara ini, para wanita kembali menentang undang-undang tersebut. Mereka melepaskan jilbabnya di depan umum dan melambaikannya pada sebatang kayu seperti bendera.
Holly Dagres, seorang analis Iran-Amerika, mengatakan bahwa pemerintah Iran “sangat sadar” bahwa lebih dari separuh penduduknya menentang penggunaan jilbab.
“Ini terbukti dengan fakta bahwa polisi moralitas terus-menerus berpatroli di jalanan kota-kota besar seperti Teheran,” kata Dagres kepada Aljazeera.
Dagres mengatakan, penangkapan-penangkapan itu cenderung memacu solidaritas terhadap penentangan penggunaan jilbab di Iran. [Rusdiono Mukri]






















