Jakarta, Gontornews — Rencana pemerintah akan memungut zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Meski begitu kebijakan tentang zakat ASN ini kabarnya tetap akan dilanjutkan untuk dinaikan posisinya menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar lebih mengikat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Prof Muhammadiyah Amin mengatakan, jika sebelumnya sudah ada Inpres Nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi penghimpunan zakat di wilayah pemerintahan.
Namun aturan tentang zakat ASN ini akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) agar lebih mengikat.”Ini mau dinaikkan posisinya menjadi Perpres, supaya lebih mengikat,”ujarnya seperti dilansir hidayatullah.com.
Menurut Muhammadiyah, kebijakan mengenai zakat ASN ini penting untuk meningkatkan realisasi penghimpunan zakat di tanah air. Sebab dalam realisasinya zakat yang terkumpul baru Rp 6 triliun.
Sementara berdasarkan penelitian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) potensi zakat Indonesia mencapai Rp 217 triliun. “Kalau ini (Perpres) terjadi, akan menggenjot angka penghimpunan zakat,” imbuhnya.
Meski demikian aturan zakat ASN ini nantinya akan diberlakukan bagi ASN Muslim yang berpenghasilan di atas sekitar Rp 4.600.000 per bulan dengan diqiyaskan kepada 85 gram emas.
Adapun soal teknis penghimpunannya, kata dia, teknis penghimpunan zakat ASN ini masih dalam perdebatan. Apakah diambil setiap bulan atau harus satu tahun. [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















