Jakarta, Gontornews – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal menyebut pihak-pihak yang tersinggung dengan sambutan-sambutannya sebagai orang dengan pemahaman sakit. Menurut Ustadz Hasan, sapaan akrab santri Gontor kepadanya, sudah sesuai dengan Al-Qur’an, Hadits, Islam, Indonesia, UUD 1945 hingga pilar kebangsaan.
“Sebelum saya menulis (teks pidato) ini, saya hadapkan kepada ustadz Syamsul Hadi Abdan (Pimpinan PMDG), Ustadz Akrim Mariyat (Sekretaris Badan Wakaf PMDG), Ustadz Amal (Fathullah Zarkasyi/Rektor UNIDA Gontor), saya suruh baca (dan mencari) mana tulisan saya yang kira-kira menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Islam, Indonesia, Trimurti, UUD 1945, Pilar Kebangsaan. Jawabanya, Tidak ada!” kata KH Hasan Abdullah Sahal saat memberi sambutan dalam reuni Abu Sittin yang diselengarakan IKPM Jakarta, di Hotel Santika Jakarta, Selasa (10/4) malam.
“Jadi kalau ada yang menafsirkan kata-kata saya dengan neko-neko, itu berarti dia sakit. Wa kam min ‘āibin qawlan ṣaḥīhān wa āfatuhu mina al-fahmi al-saqīm (Dan banyak kesalahan dari sebuah perkataan yang benar terjadi karena pemahaman yang buruk),” tambahnya.
Putra pendiri Gontor, Kiai Ahmad Sahal, tersebut mengatkaan bahwa kultur dan struktur PMDG tetap dan tidak berubah. Setiap nasehat dan tausiyah disampaikan, Kiai Hasan, tak ayal merupakan nasehat yang disampaikan antara orang tua ke anak, guru ke murid, kiai kepada santrinya.
“Kultur pondok tetap. Kiai-santri, guru-murid, bapak-anak. Ini yang tidak ada di luar. Jadi forum ini forum kiai-santri, guru-murid, bapak-anak. (Mengapa) Kok ribut?,” tandasnya.
Selain Kiai Hasan, hadir dalam pertemuan tersebut, Koordiantor Abu Sittin, KH Saefudin Arief, Sekretaris Badan Wakaf PMDG, KH Akrim Mariyat, Rektor UNIDA Gontor, Prof Amal Fathullah Zarkasyi, KH Cholil Ridwan dari Jakarta, KH Ahmad Rosyidi dari Bekasi dan sejumlah alumni Gontor berusia 60 tahun dari seluruh Indonesia.
Dalam reuni Abu Sittin kali ini, definisi ‘abu sittin’ diperluas dari sekedar alumni tahun 60-an menjadi reuni alumni yang sudah berusia 60 tahun ke atas. [Mohamad Deny Irawan]
























