Jakarta, Gontornews — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) besok akan menggelar demonstrasi besar-besaran. Tidak hanya di Jakarta, aksi berskala nasional ini digelar secara serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota, Kamis (29/9).
Dalam keterangan persnya, ratusan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut pencabutan UU Tax Amnesty yang menciderai rasa keadilan. Selain itu juga menutut pencabutan PP No 78/2015 – Tolak upah murah – Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 Sebesar Rp 650 ribu.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tuntutan kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu ini didasarkan pada data ILO yang menyebutkan bahwa upah rata-rata buruh Indonesia lebih rendah dari upah buruh Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina. Indonesia, menurut Iqbal termasuk tiga negara dengan upah rendah di Asia yaitu Bangladesh, Indonesia, dan India.
“Ditambah dengan adanya PP 78/2015 menyebabkan upah buruh di Indonesia akan selalu murah,” terang Iqbal dalam laman kspi.
Menurut rencana, demonstrasi di Jabodetabek akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, Mahkamah Agung, dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jumlah massa lebih dari 10 ribu buruh. Sedangkan aksi di daerah-daerah akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing provinsi.
Jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, lanjurnya, kaum buruh siap menggelar aksi lanjutan mogok nasional “Unjuk Rasa Nasional” sesuai dengan ketentuan UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan diorganisir meliputi 1 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada.
Sementara, Polda Metro Jaya akan menerjunkan sekira 6.000 personel untuk melakukan pengamanan. Polda Metro Jaya juga membuat skenario arus lalu lintas yang bersifat situasional tergantung kondisi saat terjadi kemacetan. [Ahmad Muhajir/Rus]



















