Bogor, Gontornews — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menggelar rapat pleno di Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu-Ahad (1-2/10). Dalam rapat tersebut disahkan delapan draf fatwa menjadi fatwa DSN MUI.
“Alhamdulillah telah disahkan delapan draf fatwa menjadi fatwa DSN MUI No 101 s/d 108,” tulis salah satu Pengurus Pleno DSN-MUI Masa Khidmat 2015-2020 Siiti Haniatunnisa dalam status facebooknya, Ahad (2/10).
Delapan fatwa baru DSN-MUI tersebut adalah: 1. Penyelenggaraan wisata berdasarkan prinsip syariah; 2. Penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah; 3. Wakaf manfaat investasi dan manfaat asuransi pada asuransi jiwa syariah; 4. Novasi subyektif berdasarkan syariah; 5. Subrograsi berdasarkan prinsip syariah; 6. Ijarah maushufah fi al dzimmah; 7. Ijarah maushufah fi al dzimmah u PPR inden; dan 8. Penjaminan ra’s al mal dalam akad amanah.
“Sukses untuk BPH dan Pleno DSN MUI yang sudah kerja keras untuk merampungkan fatwa-fatwa tersebut. Semoga bernilai amal jariyah dan bermanfaat bagi umat. Amin,”doanya.
Seperti dikutip MySharing.co, Wakil Ketua DSN MUI Jaih Mubarak menyebutkan, hingga kini DSN MUI telah mengeluarkan total 100 fatwa, belum termasuk delapan fatwa baru yang disahkan pada rapat pleno ini. “Berbagai koreksi, yang kebanyakan redaksional akan diperbaiki oleh tim DSN. Kita berharap delapan fatwa baru tersebut dapat segera dipublikasikan dan menjadi rujukan teknis pelaksanaan dalam waktu dekat,” ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]



















