Beijing, Gontornews – Pemerintah Cina enggan menanggapi laporan Panel Hak Asasi Manusia PBB tentang niat pemerintah Myanmar untuk memusnahkan etnis minoritas muslim Rohingya. Cina sendiri memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam penyelesaian masalah tersebut.
Sebelumnya, penyelidik PBB yang diketuai oleh Marzuki Darusman tersebut juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk memberlakukan embargo senjata terhadap Myanmar, menjatuhkan sanksi kepada pejabat militer yang terlibat serta mendirikan pengadilan ad hoc yang bertujuan untuk mengadili tersangka kejahatan kemanusiaan atau menyerahkan para tersangka ke pengadilan pidana internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hua Chunying mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Myanmar merupakan masalah yang rumit mengingat adanya keterkaitan dengan latar belakang sejarah, agama dan etnis Rohingya.
“Saya pikir bahwa mengkritik secara sepihak maupun memberi tekanan tertentu tidak akan membantu menyelesaikan masalah,” ungkap Hua sebagaimana dilansir Reuters.
Lebih lanjut, Hua menjelaskan bahwa Cina mengapresiasi kemajuan perundingan yang disepakati Bangladesh dan Myanmar dalam menyelesaikan repatriasi para pengungsi selama 2 tahun mendatang.
“Dalam situasi seperti ini, komunitas internasional harus memainkan peran yang konstruktif serta mempromosikan Myanmar dan Bangladesh agar segera menyelesaikan masalah yang terjadi di Rakhine,” tambah Hua.
Cina sendiri diketahui sebagai negara sekutu Myanmar dan telah mendukung apa yang dilakukan milier Myanmar dalam operasi kontra pemberontakan di Rakhine. Selain itu, Beijing juga telah membantu Myanmar untuk memblokir resolusi tentang krisis Rohingya di Dewan keamanan PBB di masa lalu.
Sebelumnya, Sebuah laporan yang disampaikan seorang penyelidik dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa tindakan genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya adalah benar.
Setidaknya lima jenderal tertinggi di Myanmar menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kejahatan pemusnahan etnis tersebut.
“Kejahatan yang terjadi di negara bagian Rakhine dan cara bagaimana mereka melakukan tindakan tersebut sejalan dengan sifat serta ruang lingkup pelaksanaan kejahatan genosida,” papar laporan misi pencari fakta PBB.
“Ada informasi yang cukup menjamin penyelidikan serta penuntutan yang dialamatkan kepada pejabat senior dalam rantai komando Tatmandaw sehingga pengadilan bisa secara kompeten dalam menetapkan kejahatan genosida di negara bagian Rakhine,” tambah laporan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]






















