Kuala Terengganu, Gontornews — Dua orang Muslimah Malaysia dihukum cambuk pada hari Senin (3/9) karena mencoba melakukan hubungan seks di dalam mobil. Hukuman dilakukan di depan publik.
Para pengacara dan aktivis mengatakan bahwa keduanya, berusia 22 dan 32 tahun, duduk di bangku menghadap para hakim dan dicambuk dengan tongkat rotan di punggung mereka sebanyak enam kali oleh petugas penjara wanita.
Lebih dari 100 orang menyaksikan hukuman cambuk di pengadilan Islam di negara bagian Terengganu.
βKedua wanita, yang mengenakan jilbab dan pakaian putih, tidak menangis atau berteriak tetapi menunjukkan penyesalan,” kata Wakil Asosiasi Pengacara Muslim Abdul Rahim Sinwan, seperti dikutip Aljazeera.
Tidak seperti cambukan rotan di bawah hukum sipil, hukuman di bawah hukum Islam tidak menyakitkan atau kasar dan dimaksudkan untuk mendidik para wanita, kata Sinwan.
“Pertobatan adalah tujuan utama untuk dosa mereka,” katanya.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) mengecam hukuman itu. Menurutnya, hukuman cambuk itu sebagai kemunduran bagi HAM. Mereka juga mengatakan, hal itu bisa memperburuk diskriminasi terhadap orang-orang/komunitas lesbian, biseksual, gay dan transgender di Malaysia.
“Orang-orang seharusnya tidak hidup dalam ketakutan karena mereka tertarik pada orang-orang yang berjenis kelamin sama,” kata Amnesty International Malaysia dalam sebuah pernyataan.
Kedua wanita yang tidak dikenal itu ditemukan oleh petugas di sebuah mobil yang diparkir pada bulan April dan dijatuhi hukuman bulan lalu dengan enam pukulan rotan dan denda masing-masing US$ 800 setelah mengaku bersalah.
βHukuman cambuk untuk pelaku hubungan sesama jenis itu merupkan pertama kalinya dilakukan di depan umum di Terengganu,β kata Satiful Bahri Mamat, anggota dewan eksekutif, kepada kantor berita Reuters.
Malaysia mengikuti sistem peradilan ganda. Hampir dua pertiga dari 31 juta penduduk Malaysia adalah Muslim yang diatur oleh sistem peradilan Islam dalam urusan keluarga, pernikahan dan masalah-masalah pribadi. [Rusdiono Mukri]






















