Jakarta, Gontornews — Lain tax amnesty lain pula riba amnesty. Jika Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 1 Juli 2016 lalu dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 28 Juni 2016 lalu, BNI Syariah menggaungkan istilah riba amnesty pada bulan Agustus lalu dengan QS al-Baqarah 278-279 sebagai dasar hukumnya.
Kepada Gontornews.com Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono menjelaskan, riba amnesty merupakan gerakan moral yang mengajak masyarakat untuk sadar akan dosa riba dan mau meninggalkannya. Kata pria yang kini menahkodai salah satu Bank Syariah di Indonesia ini, ada tiga langkah utama untuk melaksanankan riba amnesty ini.
Pertama, beriman dengan meyakini, membenarkan dan melaksanakan ayat-ayat al-Qur’an khususnya QS al-Baqarah 278-279 yang artinya “Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RAsulNya dan jika kamu bertobat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Kedua, memindahkan transaksi ke bank syariah serta meninggalkan transaksi-transaksi yang diharamkan oleh Allah dalam kehidupan sehari-hari seperti riba, gharar, haram dan maysir.
Ketiga, bertawakal. “Dengan sadar apapun hasilnya adalah semata-mata karena ketetapan Allah yang penuh dengan hikmah.”
Pria yang sebelumnya pernah bekerja di bank konvensional ini mengungkapkan riba amnesty muncul karena dipicu oleh kegalauan spiritual atas fenomena yang terjadi di masyarakat dan pemberitaan tax amnesty yang begitu masif. Dengan iming-iming uang tebusan sebesar 2 persen dan ancaman penalti pajak apabila tidak ikut tax amnesty saja masyarakat rela membayar tebusan dan mendeklarasikan dan atau memindahkan (repatriasi) asetnya.
Lanjut pria yang kini memimpin BNI Syariah ini membandingkan tax amnesty yang oleh pemerintah dalam waktu tiga bulan mampu mengumpulkan Rp 97 triliun, dengan aset yang dideklarasikan sekitar Rp 3.500 triliun lebih. Sementara ayat Allah yang ada sejak 15 abad lalu, namun perbankan syariah Indonesia yang berdiri sejak 1992 yang ditandai dengan berdirinya Bank Muammalat, baru berhasil menghimpun Rp 300 triliun aset nasabah. Artinya, dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim yang ada di Indonesia, semestinya dana yang terhimpun di perbankan syariah harusnya lebih besar lagi.
Menurut Imam jika kita simak QS al-Baqarah 278-279 tersebut mengandung unsur amnesty atau pengampunan sekaligus ancaman yang kuat di dalamnya. Dengan adanya ampunan tanpa harus keluar tebusan serta ancaman bahwa Allah dan rasulNya akan memerangi riba, masyarakat mau memindahkan asetnya yang semula menggunakan transaksi bank ribawi ke perbankan syariah.
Dengan terminologi ini pula orang nomor satu di BNI Syariah ini berharap agar masyarakat tergugah dan mudah memahaminya bahwa dengan keluar dari jeratan riba dan mempraktekan sistem ekonomi syariah akan menggapai keberkahan dunia dan akhirat. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]




















