Kuala Lumpur, Gontornews β Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad meminta pihak kejaksaan Malaysia agar mempertimbangkan hukuman yang adil bagi Muhammad Lukman Mohamad setelah dirinya mengajukan banding atas vonis hukuman mati karena menggunakan ganja sebagai bagian penanganan medis terhadap penderita kanker dan leukemia.
Tidak hanya itu, Mahathir juga meminta kepada parlemen untuk meninjau ulang aturan tentang penggunaan ganja bagi keperluan medis. Sejauh ini, Malaysia menetapkan hukuman mati bagi siapa saja yang memperdagangkan ganja maupun jenis narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayahnya.
“Tidak, saya pikir kita harus meninjau itu,” ungkap Mahathir Mohamad dalam rekaman video sebagaimana dilansir Reuters.
Kuasa hukum Lukman, Farhan Maaruf, menjelaskan bahwa kliennya dijatuhi hukuman manti oleh pengadilan Malaysia pada 30 Agustus yang lalu karena terbukti melakukan perdagangan minyak ganja untuk tujuan medis. Namun, Lukman lantas mengajukan banding atas hukuman tersebut seraya menyerukan perubahan regulasi tentang penggunaan ganja untuk tujuan medis.
Senada dengan Mahathir, anggota parlemen Malaysia, Nurul Izzah Anwar membuat kepada pihak kejaksaan untuk meninjau ulang hukuman berat yang diterima Lukman. Meski demikian, Reuters melansir, pihak kejaksaan enggan merespon pernyataan tersebut.
“Dari laporan-laporan itu, kelihatannya (hukuman) itu merupakan pengabaian keadilan,” kata Nurul Izzah.
Sebelum kasus Lukman merebak, Malaysia telah menghukum mati 3 orang asal Australia yang terbukti menjual lebih dari satu kilogram sabu-sabu di Malaysia. [Mohamad Deny Irawan]





















