Tangerang, Gontornews — Menjadi seorang istri yang mandiri atau tidak selalu berpangku tangan pada suami sering menjadi satu impian terpendam bagi sebagian besar wanita. Namun, saat ini peran wanita dalam dunia publik sudah semakin mengalami kemajuan.
Kemampuan wanita dalam membidangi segenap profesi yang dijabat telah menjadi aset yang tidak dapat dianggap sepele bagi keberhasilan pembangunan negeri. “Barang siapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” QS. An-Nahl: 97.
Pada hakikatnya, Islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita di dalam rumah. Tidak seperti yang banyak dipahami orang. Lihatlah bagaimana Rasulullah SAW melarang orang yang melarang wanita mau datang ke masjid.
Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke Masjid, sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).
Islam telah menentukan kewajiban tersendiri bagi setiap pria dan wanita. Bekerja mencari nafkah dalam keluarga memang bukan tugas utama wanita, namun Islam juga tidak pernah melarang umatnya (hawa) untuk bisa bekerja, menekuni profesi dalam keahliannya, asal tetap bisa menjaga diri sesuai norma agama dan susila yang ada.
Dr Hj Faizah Ali Syibromalisi, MA, dalam bincang eksklusif bersama Gontornews.commenambahkan bahwa wanita boleh berkarir dan berkarya, asal tidak melalaikan tugas rumah tangga. Salah satu cara mensiasatinya dengan membicarakan soal pembagian tugas rumah tangga dengan suami agar terhindar dari konflik dan kesalahpahaman. Selain itu, meski tidak ada dalil qath’i yang mengharamkan wanita keluar rumah, namun para ulama tetap menempatkan beberapa syarat dan adab keluar rumah untuk wanita. <Edithya Miranti>
Berikut adab bagi wanita untuk keluar rumah yaitu:
- Mengenakan pakaian yang menutup aurat
- Tidak tabarruj atau memamerkan perhiasan dan kecantikan
- Tidak melunakkan, memerdukan atau mendesahkan suara
- Menjaga pandangan
- Aman dari fitnah
- Mendapatkan izin dari orang tua atau suami.






















