Frankfurt, Gontornews — Kuasa hukum wanita penista agama di Pakistan, Asia Bibi, mengatakan bahwa kliennya tengah bersiap untuk pindah dan memluai hidup baru di Eropa. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung Pakistan memutus bebas kliennya dari vonis sebelumnya yaitu hukuman mati. Putusan tersebut lantas menjadikan seluruh wilayah Pakistan bergejolak dan sempat terjadi penutupan di sejumlah jalan protokol di Pakistan.
Pengacara Asia Bibi, Saiful Mulook mengatakan bahwa saat ini klien sekaligus keluarganya membutuhkan paspor agar bisa keluar dan meninggalkan Pakistan.
“Seluruh dunia bertanya, mengapa ia tidak datang,” kata Mulook kepada Reuters.
“Jawabannya adalah pertama bahwa prosedur saat anda meninggalkan negara anda adalah visa serta paspor dari negara lain” tambah Bulok.
Sebelumnya, Asia Bibi telah divonis hukuman mati pada tahun 2010 akibat melontarkan perkataan yang menjurus pada tindakan penistaan agama. MA Pakistan menemukan fakta bahwa pernyataan penistaan dari Asia Bibi terjadi setelah seorang tetangganya enggan meminum air dari gelas bekas dirinya yang beragama non muslim.
Saat ini, Asia Bibi lebih dekat untuk tinggal di Frankfurt dan tengah mempersiapkan proses administrasi yang dibutuhkan.
“Jika Kanselir Jerman memerintahkan duta besarnya untuk memberikan paspor kepada Asia Bibi, maka suami dan kedua putrinya akan berunding untuk mendapatkan kewarganegaraan Jerman selama dan tidak ada pihak manapun yang bisa menghentikannya karena saat ini ia sudah tidak tinggal di Pakistan lagi,” jelas Mulook.
Mulook juga menjelaskan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kesulitan untuk mengurus visa, peralihan kewarganegaraan serta jadwal keberangkatan sejak kliennya divonis bebas oleh MA Pakistan.
Selain Jerman, Kanada dan sejumlah negara dikabarkan siap memberikan pelindungan bagi Asia Bibi. Hanya saja, Asia Bibi mengaku tidak suka pergi ke negara manapun dan lebih memilih tetap tinggal di Pakistan. [Mohamad Deny Irawan]




















