Oleh Nurizal Ismail
Direktur Pusat Studi Kitab Klasik Islami STEI Tazkia dan Peneliti ISEFID
Isu penegakkan hukum yang menjadi salah satu pembahasan dalam debat calon Presiden dan Wakil Presiden edisi perdana menimbulkan reaksi yang menarik. Pasangan calon (Paslon) Presiden calon Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin memiliki visi dengan mengatakan bahwa semakin maju, demokratis dan modern sebuah negara maka penegakan hukum semakin baik.
Sedangkan Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Sholahuddin Uno memiliki visi dengan menitikberatkan pada peningkatan integrasi serta keunggulan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Mana yang lebih baik di antara kedua visi tersebut dari sudutΒ pandang Filsafat Islam?
Saya akan memulai pendapat saya dari apa yang diutarakan oleh Ibnu Sina (980-1037 M) dalam karyanya yang monumental Al-ShifΔ. Ibnu Sina menyatakan bahwa hukum harus diatur demi menjaga stabilitas negara yang didominasi oleh kekuatan Pemerintah, pebisnis, wirausahawan serta militer yang bertanggungjawab sebagai penjaga keamanan negara.
Secara teknis, Ibnus Sina berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif harus bertanggungjawab penuh dalam membuat aturan negara. Sedangkan pebisnis dan wirausahawan harus memastikan ekonomi berjalan, sesuai alur hukum yang berlaku, dan militer serta pihak kepolisian bertanggungjawab terhadap situasi keamanan negara.
Ketiga elemen (Pemerintah, pebisnis/wirausahawan, militer) tersebut harus berada dalam koridor hukum yang tepat demi mencapai, apa yang Ibnu Sina sebut sebagai, madΔ«nah al-faαΈΔ«lah (negara yang utama). Dari sini, Ibnu Sina menyampaikan bahwa penegakan hukum harus bersifat integratif dengan memaksimalkan hubungan antara politik, ekonomi dan keamanan negara sekaligus tanpa menitikberatkan salah satu dari tiga elemen tersebut.
Pendapat lain yang saya kutip adalah pendapat Imam Al-Ghazali (1058-1111 M) dari salah satu karyanya berjudul SyifΔul Ghalil. Ghazali berpendapat bahwa hukum terbagi menjadi 3 hal: hukum tuhan, moral dan negara. Hukum Tuhan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah dan menjadi yang tertinggi. Hukum moral merujuk pada adab sedangkan hukum negara adalah hukum positif yang ditetapkan oleh negara. Secara umum, Ghazali menginginkan hukum sebagai pemberi kemaslahatan dan wasilah untuk mewujudkan kesejahteraan di dunia.
Secara teknis, Ghazali berharap bahwa aspek penegakan hukum harus memenuhi unsur penjagaan lima maslahat: maslahat agama, maslahat jiwa, maslahat akal, maslahat keturunan dan maslahat harta. Contoh, hukum apa yang tepat bagi para pengedar narkoba jika merujuk pada penjagaan jiwa dan hukum yang tepat bagi para penjahat perdagangan human trafficking yang terjadi pada anak-anak jika ditinjau dari aspek penjagaan terhadap keturunan.
Pendapat ketiga yang saya kutip adalah Kinalizade (1511β1572 M) dari karyanya AkhlΔqi AlΔi. Pemikir Muslim di masa Turki Utsmani itu mengatakan bahwa ada tiga hukum yang harus ada dalam negara yaitu namΕ«s al-akbar (Syariat), namΕ«s al-wasαΉ (Hukum Pemerintah) dan namΕ«s al-aαΉ£ghar (uang).
Berbeda dengan kedua filusuf sebelumnya, Kinalizade menitikberatkan pada isu uang yang menurutnya sebagai pemberi keadilan dalam bertransaksi meski di sisi lain, uang juga bisa menjadi bumerang sebagai alat ketidakadilan seperti korupsi, kolusi, suap dan sejenisnya. Walhasil, Kinalizade pun meminta pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus hukum yang berkenaan dengan penyalahgunaan uang.
Lalu bagaimana elaborasi pendapat dari ketiga filosof muslim tersebut pada debat pilpres tahap pertama? Saya melihat ada perbedaan yang bertolak belakang antara satu paslon dengan paslon yang lain. Misalnya, paslon 01 menitikberatkan pada konsep negara maju, demokratis dan modern berimbas secara langsung pada penegakkan hukum yang baik. Sedangkan paslon 02 menyikapinya dengan hal yang bertolakbelakang seraya mengatakan bahwa penegakkan hukum menjadi salah satu faktor keberhasilan sebuah negara.
Dan jika harus membandingan visi penegakan hukum kedua paslon dengan pendapat tiga filosof muslim di atas, saya menilai bahwa paslon 02 memiliki kedekatan konsep dengan ketiga filosof ketimbang paslon 01. Jadi, jika paslon 01 fokus terhadap pembangunan negara lalu penegakkan hukum, maka paslon 02 fokus pada penguatan hukum untuk mencapai kemajuan suatu negara.
Lebih lanjut, saya menilai bahwa kehadiran suatu negara merupakan buah dari keragaman masyarakat yang saling berintraksi dan bersosialisasi. Pun dengan hadirnya pengaturan dan penegakan hukum adalah agar supaya hukum dapat mengatur masyarakat di seluruh aspek kehidupan menuju negara yang makmur dan sejahtera.
Karena itu yang benar, menurut saya, adalah jika hukum diterapkan secara maslahat (tidak menyimpang dengan aturan Syariat), maka negara akan sejahtera. WallΔhu A’lam bi al-αΉ’awab!






















