Kuala Lumpur, Gontornews — Kejaksaan Negeri Malaysia memutuskan untuk mendakwa Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dengan tiga tuduhan terkait pencucian uang dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Senin (28/1). Najib didakwa menerima hasil kegiatan ilegal melalui rekening pribadinya.
Dengan tiga tuduhan ini, sebagaimana dilansir Reuters, secara total Najib telah menanggung sekitar 42 dakwaan terkait kasus 1MDB yang membelitnya sejak kalah dari PM Mahathir Mohamad dalam pemilihan umum, Mei 2018 silam.
Meski demikian, Najib enggan mengakui kesalahannya serta mengaku tidak bersalah terhadap semua tuduhan serta membantah bahwa dirinya telah melakukan kesalahan.
Untuk 3 dakwaan kali ini, Najib dinilai telah menerima uang sekitar 47 Juta Ringgit Malaysia melalui rekening pribadinya. Jaksa menganggap bahwa Najib memperoleh tuduhan tersebut berasal dari kegiatan ilegal yang dikelolanya.
Selain Najib, Kepala Bendaharan Negara era PM Najib Razak, Mohamad Irwan dan mantan kepala ekeskutif 1MDB, Arul Kanda, juga didakwa dengan kasus serupa yang terkait dengan skandal 1MDB. Keduanya pun membatah tuduhan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]




















