Jakarta, Gontornews — RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sorotan banyak pihak karena isinya yang dinilai berpotensi memberi ruang bagi seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
Sukamta, Sekretaris Fraksi PKS, Rabu (30/1) di Jakarta menegaskan: “Pimpinan Fraksi PKS memutuskan untuk menolak RUU Perlindungan Kekerasan Seksual ini dan akan memerintahkan Poksi 8 untuk menindaklanjutinya secara teknis. Walaupun tujuan RUU ini baik yaitu untuk melindungi perempuan, tetapi ternyata setelah dipelajari lebih dalam banyak hal yang bertentangan dengan Pancasila dan norma-norma agama. Banyak masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang diberikan kepada Fraksi PKS dalam acara Kondolidasi Nasional Anggota Legislatif hari ini bahwa mereka dan kita semua resah dan khawatir dengan isi RUU ini.”
Sebetulnya, Fraksi PKS sudah mengajukan empat poin perubahan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. Pertama adalah pergantian nomenkaltur βkekerasan seksualβ menjadi βkejahatan seksualβ, agar memiliki ketegasan derajat hukum yang berat.
Kedua, perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Definisi yang dirumuskan dalam RUU P-KS sekarang masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.
Ketiga, berkaitan dengan peran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Di antaranya dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika dan psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencegahan kejahatan seksual.
Keempat, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai βKetuhanan Yang Maha Esaβ menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.
“Kelemahan RUU ini memberi ruang bagi kebebasan perzinaan, perilaku dan penyimpangan seksual lain. Termasuk berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi selama tidak ada paksaan. Selain itu, mengatur pakaian perempuan dianggap kekerasan seksual. Nilai-nilai budaya kita dan norma agama harus menjiwai RUU ini sehingga tidak ada tafsiran-tafsiran lain yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa kita yang beradab. Karena hal-hal tersebut tidak terakomodasi dalam RUU, maka Fraksi PKS akan tegas menolak. Ini demi moral bangsa kita untuk sekarang dan masa yang akan datang,” tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.[DJ]


















