Bandar Sri Begawan, Gontornews — Pemerintah Brunei Darussalam berencana untuk menerapkan hukum Islam terhitung mulai 3 April 2019 mendatang. Kantor Perdana Menteri Brunei telah melansir sejumlah inti hukum Islam secara bertahap sejak tahun 2014 lalu dan akan terlaksana secara penuh terhitung pada 3 April 2019 mendatang.
Pemerintah Brunei berdalih bahwa pelaksanaan hukum Islam di negara dengan populasi 400.000 warga tersebut bertujuan untuk mendidik, menghormati, melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, bangsa, agama dan ras.
Salah satu penerapan hukum Islam yang mungkin disorot dunia internasional adalah seputar kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para pelaku pemerkosaan, zina, sodomi, hubungan seksual di luar nikah, perampokan hingga penistaan agama. Tidak hanya itu, hukuman bagi pelaku aborsi, serta hukuman potong tangan bagi para pencuri sangat berpotensi untuk ditegakan di negara yang dipimpin oleh Sultan Hasanal Bokiah tersebut.
Meski demikian, perwakilan Persatuan bangsa-bangsa (PBB), Michele Bacehelet, mendesak Brunei untuk mengurungkan niat untuk menerapkan hukum Islam di wilayahnya karena berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.
“Saya menghimbau kepada Pemerintah untuk menghentikan pemberlakukan undang-undang baru yang kejam ini. Penerapan hukuman ini menandakan kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei jika diterapkan,” kata wanita yang menjabat sebagai anggota komisaris tinggi PBB untuk urusan HAM, Michele Bachelet, kepada Reuters.
“Pada kenyataannya, tidak ada pengadian di dunia yang dapat mengklaim bebas dari kesalahan serta bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan secara tidak proporsional terhadap orang yang sudah rentan dan berisiko tinggi tidak mendapat keadilan,” tambah Bachelet menutup. Mohamad Deny Irawan






















