Jakarta Gontornews — “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU P-KS) telah dipenuhi oleh ruh liberalisme,” ujar Pratma Julia Sunjandari, pemerhati kebijakan politik.
“Terlebih, dalam UU pasal 82 disebutkan bahwa pemantauan P-KS diserahkan kepada Komisi Nasional Perempuan yang merupakan super body feminisme,” terangnya kepada Gontornews.com.
Sedangkan penanaman paham liberalisme tersebut tentu akan berdampak berat pada keutuhan keluarga Muslim dan menikam syariat Islam.
RUU ini pun akan menghilangkan jejak moralitas, seperti cara berpakaian, berelasi sosial, status perkawinan, atau pekerjaan. “Karena dianggap mengancam perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang tidak disetujuinya,” tambah wanita berhijab itu.
Diantara ketidakberesan dalam kebijakan draft RUU P-KS ini yaitu aborsi yang bukan karena paksaan maka akan diperkenankan, seperti korban pemerkosaan.
“Lalu juga tidak ada tindak pidana bagi korban sendiri yang berinisiatif melakukan kegiatan yang mengeksploitasi dirinya secara seksual,” pungkasnya. <Edithya Miranti>





















