Jakarta, Gontornews — RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) sebaiknya ditolak dan dihentikan pembahasannya.
“Agar tidak membuang energi bangsa dan menghambur-hamburkan anggaran negara,” ujar Dra Marfuah Musthofa MPd, kepada Gontornews.com.
RUU P-KS ini juga dinilai telah banyak berpihak kepada pelegalan hubungan sejenis. “Draft RUU P-KS bisa digunakan untuk meredam hubungan sejenis karena hal itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual, yakni merendahkan hasrat seksual seseorang,” ujarnya.
Jika larangan hasrat seksual dengan sejenis bisa dikriminalisasi, maka secara de facto sama saja dengan melegalkan hasrat seksual dengan sejenis.
“Karena itu, draft RUU P-KS bisa dianggap menjadi bagian dari tahapan legalisasi perilaku seks menyimpang yang dilakukan secara sistematis,” tegas Ketua Umum Pengurus Pusat Wanita Islam itu dalam acara, “Bincang Hangat Bersama Ummi Irene” di bilangan Tebet, Jakarta. [Edithya Miranti]


















