Jakarta, Gontornews — Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Ahok selaku terlapor kasus penistaan agama akan menghadirkan saksi ahli seorang pakar tafsir dari Mesir. Menurut Tito, merupakan hak Ahok sebagai terlapor menghadirkan saksi ahli dari luar negeri. Dan itu tidak ada larangan.
Tito menyebutkan, hal yang sama juga terjadi dalam kasus pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica yang mendatangkan saksi dari Australia. “Seperti Jessica mengambil saksi dari Australia,” kata Tito kepada wartawan usai upacara HUT Korps Brimob ke-71 di lapangan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11).
Menurut Tito silakan saja jika pihak terlapor mendatangkan saksi ahli dari Mesir.
Seperti diberitakan sejumlah media massa dan menjadi viral di media sosial, Syaikh Musthafa Amr Wardhani, ahli tafsir dari al-Azhar Mesir, datang ke Indonedia untuk menjadi saksi kasus penistaan al-Qur’an oleh Ahok.
Seperti diketahui, menurut rencana Markas Besar Kepolisian RI akan melangsungkan gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (15/11) besok. Ada 20 saksi yang akan dihadirkan dalam gelar perkara yang bakal dilakukan mulai pukul 09.00 WIB itu, di antaranya Syaikh Musthafa Amr Wardhani. [Rusdiono Mukri]


















