Banda Aceh, Gontornews — Permainan online tentang perang seperti Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya telah resmi dilarang di Aceh. Hal itu seperti teruang dalam fatwa mengenai larangan game PUBG yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Selain dapat memberikan candu, game perang tersebut telah memberikan efel negatif bagi anak-anak yang memainkannya, terutama para remaja di Aceh.
Sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram soal permainan PUBG dan sejenisnya, dan selama dua hari tersebut, MPU telah membahas soal fatwa tersebut dengan mengundang para ahli mengenai permainana itu.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, seperti dikutip Antara mengatakan, permainan PUBG dan sejenisnya tersebut juga terbukti telah melanggar simbol-simbol agama, sehingga harus dihentikan agar para remaja di Aceh tidak mengalami kedangkalan aqidah akibat kecanduan game tersebut.
“Untuk itu, game ini telah resmi dilarang di Aceh,” tegasnya.
Mendapat Dukungan AMPF
Fatwa larangan game PUBG dan sejenisnya di Aceh memdapatkan dukungan dari Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh. Mereka juga berjanji akan terus mengawal fatwa tersebut hingga sampai kepada masyarakat.
Juru bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan pada jumpa pers di Banda Aceh mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.
” Hal ini untuk menangkal dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menyimpang,” jelasnya.
Nantinya, setelah fatwa resmi disahkan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan DPR Aceh akan menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia untuk segera melakukan pemblokiran terhadap game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan seperti game PUBG.
“Pemerintah juga diharapkan untuk menerbitkan surat edaran serta sosialisasi mengenai fatwa tersebut,” lanjutnya.
Aliansi konsolidasi yang dibentuk bersama oleh OKP/Ormas/LSM di Aceh itu juag meminta dukungan dari berbagai pihak, khusunya para pengusaha yang berkaitan dengan game online untuk mematuhi dan ikut mensosialisasikan fatwa MPU Ulama Aceh tersebut.
“Juga menghormati Fatwa MPU Aceh sebagai cerminan bangsa yang beradab, beradat, dan bertamaddun,” pintanya.[Devi Lusianawati]






















