Amsterdam, Gontornews – Para penuntut Mahkamah Pidana Internasioanal (ICC) akan terus melakukan invetigasi soal kriminalisasi yang dilakukan Myanmar kepada Muslim Rohingya dan menyebabkan mereka melarikan diri ke Bangladesh.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya akan meminta izin kepada hakim untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi di Bangladesh, yang merupakan anggota ICC soal Rohingya.
“Penyelidikan akan mencakup kejahatan dan kekerasan yang terjadi di Negara Bagian Rakhine di wilayah Myanmar,” jelas pernyataan itu, seperti dikutip Reuters.
Pengadilan kejahatan perang itu juga mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah bahwa mereka telah menugaskan panel tiga hakim untuk mendengarkan permintaan Bensouda.
Jika dikabulkan, nantinya, ICC akan menjadi pengadilan internasional pertama yang memeriksa dugaan kekejaman terhadap minoritas Muslim Rohingya di Myanmar.
Meskipun Myanmar bukan merupakan anggota ICC, namun September lalu, memutuskan untuk melakukan yurisdiksi atas beberapa kejahatan di wilayah tersebut. Sebab hal itu bersifat lintas batas, mengingat bahwa Bangladesh merupakan anggota ICC.
“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan Myanmar terhadap masyarakat Rohingya,” katanya dalam putusan September 2018.
Selain itu alasan lainnya adalah bahwa unsur kejahatan yang dilakukan Myanmar tersebut telah melibatkan Bangladesh.
Agustus lalu, sebuah misi pencari fakta independen telah menyimpulkan bahwa militer Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan kelompok Muslim Rohingya.
Sementara itu, Kantor Bensouda memulai pemeriksaan pra-investigasi dalam kasus Bangladesh-Myanmar tahun lalu, diikuti dengan kunjungan delegasi dari pengadilan ke Bangladesh pada bulan Maret lalu.[Devi Lusianawati ]





















